Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Anggota Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan pimpinan lembaga antirasuah sebelum membuat Peraturan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Imbauan itu saat rapat koordinasi pimpinan dengan Dewas KPK.
"Dalam rapat koordinasi pengawasan, Dewas sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar perkom yang dibuat sesuai dengan UU," kata Albertina dikonfirmasi, Senin, 23 November 2020.
Apalagi, kata dia, pimpinan KPK sudah menginformasikan kepada Dewas KPK agar Perkom tersebut dikonsultasikan kepada Kemenpan RB dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Informasi yang Dewas peroleh sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham," ujarnya.
Baca Juga: Struktur Gemuk KPK, PAN: Tupoksi Harus Jelas, Agar Tak Tumpang Tindih
Meski begitu, Albertina menyampaikan, dalam pembuatan Perkom tersebut tak melibatkan jajaran Dewas. Sebab, menurut dia, pembuatan Perkom memang kewenangan dari Pimpinan KPK.
Maka itu, Albertina mengaku pihaknya tak bisa dalam posisi menyatakan setuju atau tidak dengan isi perkom tersebut.
"Karena bukan kewenangan Dewas, maka Dewas tidak punya kapasitas untuk mengatakan setuju atau tidak. Kita lihat saja hasilnya nanti," kata dia.
Diketahui, Perkom 7/2020 KPK ini menuai polemik di masyarakat. Banyak pihak yang menilai jika perkom tersebut hanya akan membuat KPK kian gemuk. Alasan tersebut karena dalam perkom KPK menambahkan banyak struktur baru.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim, penambahan struktur baru di KPK dilakukan untuk memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi.
"Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat UU, dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," kata Ali.