Imbas Pernikahan Putri Habib Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dimutasi

Akad Nikah Habib Irfan dengan putri Habib Rizieq
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube @front tv

VIVA – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dibebastugaskan dari tugas tambahannya sebagai Kepala KUA. Selanjutnya, Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

Ajukan Permohonan Pengesahan Pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini Diminta Hadir

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin, 23 November 2020.

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan COVID-19 dalam melakukan pelayanan,” sambungnya.

Terungkap, Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan

Menurut Kamaruddin, keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020. 

Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Denny Darko Sebut Irish Bella Bakal Punya Anak dari Haldy Sabri, Diramal Detail Sampe Jenis Kelamin

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020. 

Kamaruddin Amin menegaskan bahwa arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas. Dalam situasi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak. 

“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” ujar Kamaruddin Amin.

Suasana apel siaga kesiapan tenaga petugas haji tambahan PPIH Arab Saudi.

Minat Jadi Petugas Haji 2025? Catat Persyaratannya Berikut Ini

Ditjen PHU Kemenag nantinya juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024