Jimly: Ormas Tak Terdaftar Dapat Dinyatakan Organisasi Terlarang

Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto

VIVA –  Mencuat permintaan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman
agar ormas Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan. Status FPI sebagai ormas pun saat ini sudah tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

NU DKI hingga FBR Siap Jaga Kampung Demi Wujudkan Pilgub Jakarta yang Bersih

Terkait mencuatnya isu itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan pandangannya. Menurut dia, saat ini sudah perlu dilakukan revisi Undang-undang Ormas.

Menurut dia, saat ini mesti ada perbedaan antara ormas dengan organisasi politik atau orpol. Kata dia, orpol itu bisa berbentuk parpol tapi bukan parpol.

Gerakan Cinta Prabowo Bakal Kawal Program Asta Cita

“Saatnya ormas dan orpol dibedakan & pisahkan. Orpol dpt brbntk parpol atau organisasi afiliasi parpol dengan tujuan politik tetapi tidak sebut diri parpol. Sedangkan ormas harus netral politik dan tidak berparpol. Pembubaran parpol/orpol yang melanggar hukum oleh MK, sedangkan ormas oleh MA. UU mesti direvisi,” tulis Jimly dalam akun twitternya @JimlyAS yang dikutip, Senin 22 November 2020.

Jimly menambahkan status ormas perlu terdaftar di Kemendagri sebagai badan hukum resmi. Hal ini penting agar setiap kegiatan dan transaksi bisa diakui. Ia bilang UU Ormas bisa direvisi seperti proses metode pembuatan Omnibus Law.

Bikin Gaduh! 2 Ormas Berselisih di Tangerang, Posko Dibakar hingga Warung Dirusak

Jika tidak terdaftar semua aktivitasnya dan transaksi keuangan dalam transaksi hukum tidak diakui dan dapat dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Untuk itu UU ormas perlu revisi dengan metode omnibus sekalian dengan UU parpol dan UU pemilu dll,” ujarnya.

Baca Juga: Perppu Ormas, Sudah Genting atau Belum Penting?

Lebih lanjut, Jimly menyampaikan syarat pendaftaran ormas sebagai badan hukum harus sesuai undang-undang.

“Dasar/tujuan ormas tersebut tidak boleh bertentangan atau melawan Pancasila dan UUD45 yang disahkan tanggal 18-8-45 dengan 4 perubahannya pada tahun 1999,2000, 2001 dan 2002,” kata senator asal Jakarta itu.

Sebelumnya FPI tengah jadi sorotan karena statusnya sebagai ormas di Kemendagri sudah tak terdaftar. Status FPI berakhir pada Juni 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan kepada wartawan, Jumat, 20 November 2020.

Dia menjelaskan, saat itu, FPI sebenarnya sudah mengajukan perpanjangan ke Kemendagri. Tapi, lanjut Benny, Surat Keterangan Terdaftar atau SKT belum bisa diperpanjang. 

FPI saat ini jadi perhatian setelah pimpinannya, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq kembali pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi. Habib Rizieq sebelumnya menetap sekitar 3,5 tahun di Saudi.

Polemik FPI mencuat karena ucapan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman yang meminta ormas tersebut dibubarkan. Ia menyampaikan demikian jika FPI tak taat aturan maka dibubarkan.

Maksud Dudung ucapan ini terkait pemasangan baliho penyambutan Habib Rizieq di berbagai tempat di Jakarta oleh FPI yang tak sesuai aturan. Ia menekankan agar FPI tak seenaknya dalam memasang baliho. Sebab, semuanya ada aturan.

"Kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," ujar Dudung. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya