Kepala Bareskrim Ungkap Maraknya Kasus Hoaks COVID-19

Kabareskrim Inspektur Jenderal Polisi Listyo Sigit.
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVAnews.

VIVA – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mencatat, laporan sebanyak 104 kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks, terkait pandemi COVID-19. 

Angka Kecelakaan Mudik Nataru 2024 Turun Signifikan, Kata Kapolri

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, tindakan itu diambil sebagai bentuk komitmen jajarannya melawan secara massif pelaku penyebar kebohongan yang telah meresahkan masyarakat.

"Sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas penyebaran hoaks disaat pandemi COVID-19. Karena hal itu hanya akan merugikan dan meresahkan masyarakat," kata Listyo dalam keterangannya, Minggu 22 November 2020.

Ucapkan Selamat Natal 2024, Kapolri: Teruslah Genggam Erat Persaudaraan

Baca juga: Putri Habib yang Doakan Jokowi Umur Pendek Di-bully, Bappenas Membela

Lewat patroli siber, jelas Sigit, penyebaran kabar bohong itu diikuti ujaran kebencian. Jika dibiarkan, maka dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Kapolri Minta Perhatian Khusus Wisata Anyer hingga Carita Selama Nataru

"Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan," ucap mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu.

Sigit mengimbau masyarakat untuk dapat menelaah informasi, baik yang diperoleh dari media sosial atau pun berbagai kanal lainnya. Dari keseluruhan kasus itu, 66 pria dan 38 perempuan telah dijadikan tersangka. 
Pengungkapan kasus berasal dari berbagai kepolisian daerah dan juga yang ditangani sendiri oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, jenis informasi palsu yang diungkap Bareskrim pun beragam. Pelaku menyebarkan hoaks mulai dari adanya masyarakat yang meninggal tapi sebenarnya dia tidak terpapar COVID-19. Namun oleh pelaku hoaks ini dinarasikan meninggal akibat Corona. 

Kemudian, menyebarkan informasi COVID-19 tanpa data valid dan soal adanya Warga Negara Asing (WNA) yang membawa virus Corona padahal informasi itu belum dipastikan kebenarannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta Pasal 14 junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya