Senin Depan, Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Habib Rizieq
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, akan melakukan gelar perkara atau ekspose bersama jaksa penuntut umum (JPU), terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab pekan lalu.
“Tindak lanjut penyidik pada hari Senin, 23 November 2020, akan mempersiapkan ekspose ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri pada Jumat, 20 November 2020.
Baca juga: Alasan Kasatpol PP Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq
Gelar perkara adalah bagian penyelidikan yang sifatnya koordinasi antar lembaga penegak hukum yakni kepolisian dan jaksa. Selain itu, gelar perkara juga untuk menentukan langkah selanjutnya apakah ada unsur pidananya atau tidak. Apakah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Ini masih tahap penyelidikan, belum penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengundang 14 orang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan Syarifah Najwa Shihab putri dari Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.
Adapun 14 orang itu berasal dari Pemprov DKI Jakarta, panitia pernikahan dan tamu yang hadir. Saksi yang sudah dimintai klarifikasi antara lain Gubernur DKI Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Kabiro Hukum DKI Jakarta, Camat Petamburan, Lurah Petamburan, Bhabinkamtibmas, RT, RW dan Kepala KUA Tanah Abang.
Sementara, putri dan menantu Habib Rizieq Shihab yaitu NS dan MI termasuk Humas Front Pembela Islam (FPI) HA bin AA belum hadir memenuhi undangan klarifikasi dari polisi pada Jumat, 20 November 2020. (ren)