Ribuan Suku Anak Dalam Terancam Tak Ikut Pilkada, Ini Pasalnya
- Serikat Tani Nasional
VIVA – Ribuan suku anak dalam (SAD) Jambi terancam tidak ikut pemilihan kepala daerah atau pilkada yang akan berlangsung tanggal 9 desember 2020. dengan alasan tidak mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Informasi dihimpun VIVA, dari data diterima komunitas konservasi Indonesia Warsi Jambi ada sebanyak 5.235 orang SAD yang tergolong dari suku talang mamak, batin sembilang, orang rimba dan suku Duano di Provinsi Jambi. sedangkan data SAD yang terdaftar ikut memilih sebanyak 2.150 orang.
Komisioner KPU Jambi, Sanusi, membenarkan masih banyak SAD yang tidak memiliki e-KTP, sehingga tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan tanggal 9 desember 2020.
"Data diterima KPU Provinsi Jambi dari Kabupaten dan kota ada 2.150 SAD yang masuk DPT," ujar Sanusi pada Jumat, 20 November 2020.
Sanusi menyebutkan, terkait SAD sampai hari ini belum ada regulasi khusus agar bisa memilih sehingga menjadi keprihatinan dan sebelumnya SAD boleh memilih sebelum regulasi mengatur namun karena ada aturan baru tidak boleh lagi.
"E-KTP yang membuat sebagian warga SAD masuk DPT dan ada yang tidak masuk e-KTP menjadi tantangan kita semua,"jelasnya jumat, 20 november 2020.
Sanusi mengatakan, terkait adanya SAD yang tidak masuk DPT memilih justru menuntut ketika adanya dialog antara KPU dengan SAD. Namun sayangnya syarat e-KTP tak bisa diubah.
"Hasil dialog, SAD menuntut menyampaikan kami yang ada di sini tanpa e KTP bisa memilih dan itu keinginan mereka,"ujarnya.
Kordinator Pelayanan Komunitas Konservasi Indonesia Warsi Jambi, Putri Mushandri, mengatakan di Provinsi Jambi ada 5.235 orang rimba Suku Anak Dalam.
"Kalau soal data pilkada kita tidak tahu namun banyaknya rimba di Jambi kita data 2018 itu sebanyak 5.235 orang di antaranya, suku Talang Mamak, Batin Sembilang, Orang Rimba dan suku Duano," kata dia. (ren)