PA 212: Jika Habib Rizieq Diperiksa, Kerumunan Massa akan Lebih Besar
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Persaudaraan Alumni 212 meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menghentikan pemanggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
“Tuntutan kami dari PA 212 jelas, polisi segera hentikan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para ulama dan habaib dalam kegiatan peringatan maulid karena kejadian itu sangat di luar dugaan,” kata Juru Bicara PA 212, Novel Mamukmin kepada VIVA di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
Apabila benar penyidik Polri melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq, maka akan terjadi lagi kerumuman massa yang lebih besar dibandingkan dengan saat penyambutan dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Cuma menurut saya kalau Imam Besar Habib Rizieq Shihab dipanggil bisa jadi ada kerumunan masa kembali yang lebih besar, karena umat sangat cinta beliau dan pasti akan mengawal beliau saat diperiksa nanti sebagaimana yang pernah terjadi beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Karena itu, Novel meminta kepada aparat penegak hukum untuk berlaku adil dalam menangani suatu permasalahan yang ada.
“Dan harapan kami dari PA 212 untuk Polri berlaku adil dan bertindak sesuai prosedur dan kewenangannya. Adapun pelanggaran terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tidak bisa dijerat oleh pidana dan denda walau pihak kami sudah telanjur membayar denda,” katanya.
Sebelumnya, Polri menyatakan akan meminta keterangan kepada HRS mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan. HRS bakal dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan dan Maulid Nabi yang digelar akhir pekan lalu.
Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyatakan akan meminta keterangan kepada Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut. Pihak yang dipanggil di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan beberapa tamu acara.
"Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (ase)
Baca juga: Akun Twitter FPI Di-suspend