Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho HRS, Anggota DPR Bersuara
- VIVA / Kenny (Jakarta)
VIVA – Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha, angkat bicara terkait pernyataan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang menyatakan memerintahkan penurunan baliho raksasa pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Syaifullah mengingatkan agar TNI bertugas sesuai fungsi dan kewenangannya.
Syaifullah menegaskan, tugas dan fungsi pokok TNI telah diatur dalam undang-undang yakni menjaga pertahanan negara. TNI diminta tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan tersebut.
"Kita berharap Pangdam Jaya kembali ke koridor tugas pokok dan fungsinya bahwa sejak adanya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas TNI adalah menjaga pertahanan negara," kata Syaifullah, Jumat, 20 November 2020.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, terkait urusan keamanan di dalam negeri sudah menjadi kewenangan Kepolisian, bukan TNI. Kecuali dalam keadaan tertentu dan ada indikasi mengancam kedaulatan NKRI, maka TNI bisa dilibatkan.
"Tugas keamanan negara diberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia, kecuali jika pada pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme, TNI bisa dimintakan bantuan dengan istilah operasi militer selain perang," ujar Syaifullah.
Tugas dan fungsi TNI ini dibatasi karena adanya trauma pada Orde Baru. Pada masa Orde Baru, TNI memiliki dua tugas atau dikenal dwifungsi ABRI, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.
"Pembatasan tugas TNI pada pertahanan negara disemangati oleh trauma terhadap pemerintahan Orde Baru yang berujung pada terjadinya reformasi," ujarnya. (ase)
![Ilustrasi digitalisasi.](https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/01/22/6790248b93f62-ilustrasi-digitalisasi_375_211.jpg 640w, https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/01/22/6790248b93f62-ilustrasi-digitalisasi_375_211.jpg 1920w)