3 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan

Gedung Kejaksaan Agung pasca kebakaran
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diperiksa pada Kamis, 19 November 2020.

Tiga orang tersangka yang diperiksa kemarin yaitu MD selalu peminjam bendera PT APM, JM sebagai konsultan pengadaan alumunium composit panel (ACP) tahun 2019 dan IS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan tahun 2019.

“Tim penyidik gabungan telah menyelesaikan pemeriksaan para tersangka Hari Kamis (19/11), tapi tidak dilakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, di Jakarta pada Jumat 20 November 2020.

Menurut dia, para tersangka tidak dilakukan penahanan karena ada penjaminnya. Untuk tersangka MD, kata dia, pemeriksaan dilakukan selama 6 jam dengan jumlah pertanyaan sebanyak 71 pertanyaan.

“Tidak ditahan karena ada surat penangguhan penahanan dari Kuasa Hukum dan jaminan istri,” ujarnya.

Kemudian, kata Ferdy, tersangka JM selaku Direktur Pabrik penyedia ACP merk seven diperiksa selama 6 jam dengan jumlah pertanyaan sebanyak 58 pertanyaan.

“Tidak dilakukan penahanan karena ada surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak Kuasa Hukum,” ujarnya.

Sementara, Ferdy mengatakan tersangka IS diperiksa selama 6 jam dengan jumlah pertanyaan sebanyak 47 pertanyaan dan tidak dilakukan penahanan karena ada surat penangguhan penahanan dari pihak Kuasa Hukum.

Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Kejagung yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH. Kini, tiga tersangka baru ditetapkan yakni MD, J dan IS.

Atas perbuatannya, delapan pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Sementara, tiga tersangka baru dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sementara, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim sudah mengirimkan berkas tahap 1 untuk kelompok pekerja dengan dibuatkan tiga berkas pada Kamis, 12 November 2020. Tersangka dari kelompok pekerja ada lima orang tukang, yaitu T, H, S, K dan IS serta satu orang mandor UAN.

Untuk berkas perkara pertama, ada empat orang tersangka yakni T, H, K dan S. Lalu, berkas perkara kedua ada satu orang tersangka inisial IS dan berkas perkara ketiga ada satu orang tersangka inisial UAM. (ren)

Korban Tewas Kebakaran Pabrik di Bekasi Bertambah jadi 10 Orang

Baca juga: Baliho Habib Rizieq Dicopot, PA 212 Sebut TNI Telah Lukai Hati Rakyat