Hamdan Zoelva: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva merespons keluarnya instruksi mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan. Hamdan menilai hal itu tidak benar.

China Lakukan Eksperimen Virus Baru Mirip COVID-19 di Wuhan, Elon Musk: Mengkhawatirkan

"Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah," katanya melalu akun Twitter, @hamdanzoelva, Jumat, 20 November 2020.

Baca juga: Soal Instruksi Mendagri, Ridwan Kamil: Adakah Perilaku Tercela?

Ekonomi Nasional Hadapi Jatuh Tempo Utang Pemerintah Era COVID-19 dan Ancaman Krisis Finansial

Hamdan mengatakan pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahamah Agung.

Dia menyampaikan menurut UU Pemerintahan Daerah seseorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD, disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke MA.

Benarkah Covid-19 di Bumi Berdampak pada Suhu di Bulan

"Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19. Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal, Instruksi Mendagri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020, di Istana Merdeka, Jakarta. Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Dokter Marlina Putri lolos seleksi SIPSS 2025

Tujuan Mulia Dokter Marlina Putri, Eks Relawan Nakes Covid-19 Ingin Jadi Polisi

Dokter Marlina Putri Purnamasari Pekpekai lolos seleksi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025