Hamdan Zoelva: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva merespons keluarnya instruksi mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan. Hamdan menilai hal itu tidak benar.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

"Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah," katanya melalu akun Twitter, @hamdanzoelva, Jumat, 20 November 2020.

Baca juga: Soal Instruksi Mendagri, Ridwan Kamil: Adakah Perilaku Tercela?

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Hamdan mengatakan pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahamah Agung.

Dia menyampaikan menurut UU Pemerintahan Daerah seseorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD, disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke MA.

Kedekatan Trump dan Putin Bocor, Sering Teleponan hingga Kirim Alat Tes COVID-19

"Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19. Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal, Instruksi Mendagri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020, di Istana Merdeka, Jakarta. Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024