Hamdan Zoelva: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva merespons keluarnya instruksi mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan. Hamdan menilai hal itu tidak benar.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

"Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah," katanya melalu akun Twitter, @hamdanzoelva, Jumat, 20 November 2020.

Baca juga: Soal Instruksi Mendagri, Ridwan Kamil: Adakah Perilaku Tercela?

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Hamdan mengatakan pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahamah Agung.

Dia menyampaikan menurut UU Pemerintahan Daerah seseorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD, disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke MA.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

"Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19. Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal, Instruksi Mendagri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020, di Istana Merdeka, Jakarta. Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Ketua Dewan Global Alliance for Vaccines and Immunization (GAVI) José Manuel Barroso.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Ketua Dewan Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Jose Manuel Barroso berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dengan Indonesia dalam upaya memperkuat imunisa

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2024