Percepatan Kesejahteraan, Wamen Surya Dengar Aspirasi Warga Papua

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Dalam rangka menyiapkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, sebagai Koordinator Pelaksana Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), merasa perlu belajar dan memahami tantangan dan masalah di kedua provinsi tersebut. 

Dari 109 Menteri, Wamen, Stafsus dan Utusan Khusus di Kabinet Merah Putih, 59 Sudah Lapor LHKPN

Didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Freddy Kolintama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw, Muhammad Biarpruga, Wamen Surya Tjandra bertemu Bupati Tambrauw, Gabriel Asem, beserta jajaran di Kantor Bupati Tambrauw, Rabu, 18 November 2020.

"Kami sebagai Koordinator Pelaksana GTRA Pusat perlu belajar apa Reforma Agraria dalam konteks Papua dan Papua Barat. Sementara yang kami temukan memang harus sangat memahami keberadaan pengakuan dan perlindungan buat masyarakat hukum adat yang ada di sini. Kami ingin belajar hal ini dari pemerintah daerah setempat, tokoh masyarakat adat, gubernur, wakil gubernur hingga bupati," ujar Surya saat bertemu jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw dan masyarakat adat di Kantor Bupati Tambrauw, dalam keterangannya, Kamis, 19 November 2020.

KPK Sebut Ada 48 Menteri-Wakil Menteri Prabowo Wajib Setor LHKPN Baru, Siapa Saja?

Pada kunjungannya itu, Wamen Surya menyatakan bakal berkunjung ke beberapa tempat yang terdapat keunikan masyarakat adat seperti Kabupaten Manokwari, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong hingga Kabupaten Raja Ampat yang di mana terdapat masyarakat adat di pesisir pantai. 

"Masyarakat adat juga tidak hanya yang di tanah tapi meliputi di pesisir laut. Nah, di Raja Ampat terdapat kegiatan yang dilaksanakan dengan kerja sama oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya. 

Kawal Target Ekonomi RI 8 Persen, Wamenperin Dorong Harmonisasi Stakeholder Sektor Tembakau

Sehingga, kata dia, kerja-kerja seperti ini harus melibatkan lintas sektor, tidak bisa dikerjakan BPN sendiri. "Dari tanahnya saja sudah dibagi dua antara hutan dan bukan hutan," kata Surya.

"Intinya adalah ini kerja yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah pusat harus memahami sungguh-sungguh tantangan dan masalah di sini. Jadi tidak bisa membuat kebijakan saja tanpa tahu kondisi di lapangan, perlu kita dengarkan apa harapan dan aspirasi dari masyarakat," Surya menambahkan.

Terkait kesejahteraan masyarakat adat, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan, dengan dibentuknya Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT di Kementerian ATR/BPN, dapat membantu pemerintah daerah dalam mengeksekusi pelaksanaan perlindungan masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia. 

Sekarang ini, katanya, sudah banyak inisiatif dari masyarakat adat sendiri maupun pemerintah daerah. Khusus di Kabupaten Tambrauw, menurutnya, ada peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat hukum adat. 

"Kita akan membantu Pak Bupati mengeksekusi peraturan daerah tersebut di bidang pertanahan dan tata ruang. Tapi memang secara sistem belum masuk, ini perlu kita siapkan regulasi dan sebagainya melalui direktorat yang baru dibentuk ini," ujar Surya.

Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN beserta rombongan menyaksikan penyerahan surat permintaan legalisasi hak ulayat Rae Tafi kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk selanjutnya dilakukan pemetaan hak ulayat adat. 

"Jadi kami di pusat perlu belajar ke seluruh wilayah Indonesia dan coba rumuskan kebijakan yang pas karena kita ingin bantu rakyat, ada perhatian lebih untuk masyarakat adat," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya