Irjen Nana Singgung Potensi Klaster COVID-19 di Kerumunan Habib Rizieq

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –  Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan penyebaran virus COVID-19 di Ibu Kota Jakarta sebenarnya sudah mulai melandai. Namun, belakangan kembali naik karena kerumunan termasuk saat kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

“Saat ini sebenarnya di DKI sudah mulai melandai, menurun. Tapi, akhir-akhir ini berbagai klaster kerumunan-kerumunan seperti demonstrasi Omnibus Law, demo Presiden Prancis dan kepulangan Habib Rizieq Shihab. Tapi, itu merupakan suatu dinamika hal yang wajar,” kata Nana di Tangerang Kota, Kamis, 19 November 2020.

Menurut dia, pemerintah bersama masyarakat sudah merasakan pandemi COVID-19 khususnya di Jakarta sudah ada sejak akhir Februari 2020. Awal-awal, peningkatan penularan virus memang cukup drastis dan sangat signifikan, khususnya di Jakarta dan akhirnya meluas.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

“Ini wabah global yang harus kita lawan. Cuma yang kita lawan ini tidak keliatan, jadi sulit. Cukup lama kita berjibaku dari akhir Februari sampai hari ini,” ujarnya.

Baca Juga: Dokter Tirta: Kerumunan Habib Rizieq Ditegur, tapi Gibran Tidak

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

Ia mengatakan, adanya pandemi COVID-19 ini sangat berdampak pada kesehatan. Bahkan, masyarakat banyak yang sakit hingga meninggal dunia. Untuk itu, semua harus terus meningkatkan kesadaran melawan.

“Bagaimana pun upaya-upaya kita dan upaya pencegahan adalah upaya efektif untuk melawan COVID,” ujarnya.

Pun, terkait kerumunan Habib Rizieq, Irjen Nana Sudjana dicopot dari posisi Kapolda Metro karena tidak menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Irjen Nana digantikan Irjen Fadil Imran yang saat ini menjabat Kapolda Jawa Timur.

“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri pada Senin, 16 November 2020.

Pencopotan Irjen Nana merujuk Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3222/XI/KEP/ 2020 tertanggal 16 November 2020, tentang dari pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

Adapun nanti setelah lengser dari Kapolda Jatim, Nana ditugaskan sebagai Koorsahli Kapolri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya