Percakapan Brigjen Prasetijo dan Tommy, Saksi Dengar Dua Ikat

Saksi dihadirkan dalam sidang Brigjen Prasetijo
Sumber :
  • VIVA / Kenny Putra (Jakarta)

VIVA – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Supiadi dalam sidang kasus suap pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Supiadi yang merupakan teman dari Tommy Sumardi mengaku beberapa kali menemani Tommy menemui Brigjen Polisi Prasetijo Utomo. Tommy dan Prasetijo pada perkara ini juga berstatus terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Supiadi mengaku setidaknya lima kali mengantar Tommy menemui Brigjen Prasetijo. "Lima atau enam kali," ujar Supiadi.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Supiadi mengatakan, pada pertemuan yang terjadi 27 April 2020, dirinya mengantar Tommy ke gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Supiadi mengatakan waktu itu Tommy menemui seseorang yang belakangan ia ketahui adalah Brigjen Prasetijo.

"Setelah itu menuju Gedung TNCC, di parkiran, di situ menemui seseorang," kata Supiadi.

Nawawi Tanya Kasatgas KPK yang Cari Harun Masiku, Dijawab Mohon Waktu Kami Terus Mencari Pak

"Siapa?" tanya jaksa.

"Awalnya tidak tahu. Setelah kejadian ini, saya tahu itu Pak Prasetijo," jawab Supiadi.

Supiadi menuturkan, saat itu, Tommy dan Brigjen Prasetijo sempat mengobrol di dalam mobil. Usai mengobrol, Tommy dan Brigjen Prasetijo keluar dan menuju Gedung TNCC Polri.

Selanjutnya, Jaksa mengonfirmasi apakah Supiadi mendengarkan pembicaraan Tommy dan Brigjen Polisi Prasetijo saat berada di dalam mobil.

"Yang saya pastikan dengar masalah dua ikat. Tapi maksudnya apa, saya enggak tahu," ujarnya.

Supiadi berdalih belakangan ia ketahui bahwa Tommy dan Prasetijo menuju Gedung TNCC Polri lantai 11. "Awalnya enggak tahu, setelah tahu ke lantai 11. Tahu setelah persidangan ini," ujarnya.

Dalam dakwaan disebutkan jika gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi yang dijadikan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dakwaan JPU menyebut Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di lantai 11. 

Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan gedung TNCC. Uang tersebut sejatinya dari Djoko Tjandra. 

Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.

Uang tersebut dari terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan US$270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar US$150 ribu.

Baca juga: Saksi Bongkar Pertemuan Tommy Sumardi dengan Irjen Napoleon

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya