Putusan Bersalah Jerinx Dicap Bahaya ke Demokrasi, Ini Alasannya

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – Drummer grup band SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus ujaran "IDI Kacung WHO".

Gayus Lumbuun Usul Ada Lembaga Khusus untuk Dokter dan Tenaga Medis yang Terjerat Kasus Hukum

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan putusan pidana bersalah yang dijatuhkan kepada Jerinx tersebut. Padahal Jerinx dalam cuitannya dianggap hanya mempertanyakan keahlian IDI dan mengkritisi kebijakan pemerintah mengenai kewajiban rapid test saat COVID-19 yang bisa berdampak memberatkan masyarakat termasuk ibu hamil pada saat akan proses melahirkan.

"Perlu diingatkan kembali bahwa pernyataan Jerinx ditujukan kepada IDI sebagai organisasi, yang memiliki dimensi kepentingan publik. Jelas harus dipisahkan dengan perasaan personal dokter," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T. Napitupulu, Kamis, 19 November 2020.

Keluarga Ungkap Permintaan Vadel Badjideh usai Dijebloskan Nikita Mirzani ke Penjara

Menurut ICJR, terlalu jauh untuk menyatakan organisasi profesi sebagai antargolongan yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Menyamakan profesi dengan suku, agama dan ras dinilai merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.

"Terlebih lagi, yang dikritik oleh terdakwa adalah IDI sebuah lembaga berbadan hukum yang tidak secara serta merta sama dengan golongan dokter pada umumnya," ujar Erasmus.

Heboh! Pria Ini Dipenjara Lantaran Tak Mampu Bayar Ganti Rugi Kambing Usai Tabrak Bebek

Erasmus menilai putusan hakim ini jelas berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia. ICJR menilai putusan ini ke depan bisa menjadi alasan bagi orang-orang atau lembaga yang merasa mewakili profesi tertentu untuk mengkriminalisasi orang lain.

"Dengan kondisi ini, maka setiap lembaga profesi bisa melaporkan adanya penyebaran kebencian untuk mewakili profesi tertentu, lebih berbahaya, hakim dalam kasus ini menyamakan profesi dengan suku, agama dan ras," kata dia.

Hari ini, Jerinx divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan atas kasus ujaran "IDI Kacung WHO". Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Denpasar, Bali dalam sidang yang digelar Kamis,19 November 2020.

Sebelumnya, Jerinx dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 3 November 2020 lalu.Terkait putusan vonis tersebut, tim pengacara Jerinx belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

Hotman Paris

Bukan Gegara Gigitan Berang-berang atau Santet, Ternyata Hotman Paris Idap Penyakit Serius

Hotman Paris mengungkapkan alasannya hampir pingsan di persidangan ternyata karena tekanan darah yang menurun drastis.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut