Saksi Bongkar Pertemuan Tommy Sumardi dengan Irjen Napoleon
- Antara
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara suap terkait penghapusan status Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra.
Jaksa menghadirkan saksi Fransiscus Ario Dumais yang merupakan mantan sekretaris pribadi Irjen Napoleon Bonaparte. Irjen Napoleon Bonaparte adalah mantan kepala Divisi Hubungan Internasional (kadiv Hubinter) Polri yang juga terjerat dalam perkara ini.
Dalam kesaksiannya, Ario Dumais membongkar pertemuan antara pengusaha Tommy Sumardi dan Napoleon Bonaparte.Â
Pertemuan itu terjadi dalam rentang waktu April hingga Mei 2020. Ario Dumais menyebut ada dua kali pertemuan yang diikuti oleh Tommy, Irjen Napoleon Bonaparte, dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Seingat saya beliau dua kali (bertemu). Dua kali bersama Pak Tommy," kata Rio di persidangan, Kamis, 19 November 2020.
Baca Juga: Jaksa Pinangki, Anita dan Andi Irfan Temui Djoko Tjandra di Malaysia
Rio lebih jauh menjelaskan, Tommy pernah beberapa kali kembali menemui Napoleon Bonaparte. Namun, kedatangannya itu, kata Ario, tanpa ditemani dengan Brigjen Prasetijo Utomo.Â
Brigjen Prasetijo merupakan mantan karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang juga terdakwa dalam kasus ini.
"Sempat beberapa kali, datang ke ruang ke kadiv. Yang pertama awal April, 16 April, Prasetijo tidak terlihat hanya Tommy yang datang sendiri," tuturnya.
"Ketiga, tanggal 28 April Pak Tommy datang sendiri, tapi tidak sempat ketemu karena Pak Napoleon rapat di ruang kerja, tapi sempat menunggu di ruang sespri. Tanggal 29 April, Pak Tommy datang sendiri, pada saat itu tidak sempat bertemu juga, beliau datang ingin bertemu Napoloen," tuturnya.
Rio menuturkan, Tommy tampak membawa paper bag saat menemui Napoleon pada 16 April 2020. Namun, paper bag itu tak dibawa Tommy Sumardi saat keluar ruangan Napoleon.
“Bawa paper bag, dibawa Pak Tommy ke ruang kadiv. Paper bag tidak dibawa lagi (waktu keluar)," kata Rio.
Pada perkara ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.Â
Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar 150 ribu dolar AS. Suap itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara seorang pengusaha, Tommy Sumardi.
Djoko diduga menyuap untuk mengupayakan namanya dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.