Eks Tangan Kanan Irjen Napoleon Beberkan Dugaan Duit Suap di Paper Bag

Irjen Napoleon Bonaparte saat membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan
Sumber :
  • Antara

VIVA – Mantan Sekretaris Pribadi Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, Fransiscus Ario Dumais dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Kajati Jatim Ungkap Hasil Sementara Pemeriksaan Ayah Ronald Tannur, Terungkap Hal Ini

Dalam kesaksiannya, Rio mengatakan Irjen Napoleon sempat bertemu dengan Tommy Sumardi. Tommy merupakan terdakwa dalam perkara ini. Tommy didakwa sebagai perantara suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.

Rio lebih jauh menuturkan, Tommy Sumardi sempat ikut saat Brigjen Prasetijo menghadap Irjen Napoleon sebanyak dua kali. Pertemuan ketiganya terjadi pada awal April 2020 dan Mei 2020. "Ada seingat saya dua kali (Prasetijo menghadap Napoleon) bersama pak Tommy," kata Rio. 

Ayah Ronald Tannur Datangi Kantor Kejati Jatim, Diperiksa?

Menurut Rio, Tommy juga sempat menemui Irjen Napoleon beberapa kali tanpa dihadiri Brigjen Prasetijo. Tommy mendatangi Napoleon pada 16 April 2020, kemudian 28 April 2020.

“Pak Tommy datang sendiri tapi tidak sempat ketemu karena Pak Napoleon rapat di ruang kerja tapi sempat menunggu di ruang sespri. Tanggal  29 April, Pak Tommy datang sendiri pada saat itu tidak sempat bertemu juga beliau datang ingin bertemu," ujarnya.

Ibu Ronald Tannur Rela 'Gerilya' Menyogok Hakim Demi Bebaskan Sang Anak 

Dalam pertemuan di tanggal 16 April dengan Napoleon, Tommy disebut membawa sebuah kantong kertas (paper bag). Kantong kertas tersebut tidak dbawa lagi oleh Tommy usai pertemuan.

"Paper bag, dibawa Pak Tommy, dibawa ke Kadiv (Irjen Napoleon). (Setelah keluar) paper bag tidak bawa lagi," ujarnya.

Pada kasus ini, pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.

Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.

Baca juga: Jenderal Tito, Kapolri Termuda yang Dimusuhi Teroris

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung masih mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan salah seorang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregoriu

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024