Struktur Gemuk KPK, PAN: Tupoksi Harus Jelas, Agar Tak Tumpang Tindih

Pimpinan KPK periode 2019-2023
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadi sorotan karena mengubah struktur organisasi yang kini jadi lebih gemuk. Kritikan pun tertuju kepada lembaga penegak hukum yang kini dipimpin Firli Bahuri itu.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, mengingatkan dalam membentuk struktur, harus diutamakan nilai efisiensinya. Pun, ia bilang penting memperhatikan penyesuaian keberadaan UU yang jadi landasannya.

"Menurut hemat saya, dalam.pembentukan organisasi baru ada beberapa yang harus mendapat perhatian antara lain mengutamakan efiensi baik dalam pola tindak maupun pembiayaan serta sesuai dengan kebutuhan yang dilandasi atas kajian yang mendalam," kata Pangeran kepada wartawan, Kamis 19 November 2020.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Baca Juga: Ada Stafsus Pimpinan, BW Khawatir Korupsi Justru Terjadi di KPK

Pangeran menambahkan, hendaknya dalam pembentukan struktur organisasi, setiap posisi memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas. Hal itu penting agar tak adanya tumpang tindih jabatan

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Haruslah jelas Tupoksi masing-masing organ sehingga terhindar dari adanya kemungkinan tumpang tindih tugas," jelas Saleh.

Dia berharap, lahirnya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 tahun 2020 yang ditandatangani 6 November 2020 dan diundangkan 11 November 2020 menggantikan Perkom Nomor 3 Tahun 2018 itu sudah melalui kajian matang. Dengan demikian, kinerja KPK dapat berjalan maksimal.

Sebab, padangan publik menyoroti KPK yang dianggap lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.

"Saya berharap lahirnya Perkom tersebut benar-benar sudah melalui kajian dan analisa yang detail sehingga dalam penyelengaraannya benar-benar efisien dan mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal dan handal," jelasnya

Pun, ia berharap agar penindakan korupsi tetap berjalan maksimal. Selain itu, pencegahan juga harus dimaksimalkan termasuk edukasi kepada masyarakat

"Peran Dewan pengawas sebagaimana diatur dalam pasal 37 B UU  KPK harus mampu mengawal pelaksanaan tugas KPK ini agar mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya