Divonis 14 Bulan Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman Jerinx SID

I Gede Ary Astina alias Jerinx SID sedang mendengarkan vonis majelis hakim
Sumber :
  • Repro Youtube PN Denpasar

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara kepada terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Drummer band Superman Is Dead itu juga djatuhi denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Bahaya BPA Ditegaskan Bukan soal Bisnis, Tapi Ancam Kesehatan Konsumen

Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ujaran kebencian dan permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. 
 
Dalam menjatuhi putusan, hakim lebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menjatuhi putusan. Menurut hakim, perbuatan terdakwa Jerinx telah membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani COVID-19.

"Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes sidang dilakukan secara online, di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan, karena mencederai wibawa pengadilan," kata Hakim Anggota I Made Budi Watsara saat membacakan pertimbangan di PN Denpasar, Kamis 19 November 2020.

Pengakuan Nora Alexandra Sering Pulang ke Rumah Orangtua Saat Bertengkar dengan Jerinx

Hakim juga menilai perbuatan yang dilakukan Jerinx sebagai perbuatan berlanjut atau dilakukan secara berulang-ulang.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, hakim menyatakan bahwa terdakwa Jerinx sering melakukan kegiatan sosial dengan membantu warga yang tidak mampu di masa pandemi COVID-19, dengan membagi-bagikan makanan dan itu berlangsung hingga saat ini.

Pasca Gempa Bumi di Bandung, IDI Siaga Waspadai Munculnya Sejumlah Penyakit Ini

"Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, menghidupi istri dan adik-adiknya yang masih kecil dan terdakwa diharapkan menjadi penerus keluarga, tapi hingga saat ini belum juga dikaruniai anak," terang majelis hakim.

Di samping itu, terdakwa juga sudah meminta maaf kepada IDI, bahkan terdakwa sudah menerima ajakan Ketua IDI Pusat untuk berkolaborasi dalam penanganan COVID-19. "Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujar hakim.

Seperti diketahui, I Gede Ary Astina alias Jerinx dituntut ke meja hijau gara-gara postingannya di akun Instagram pada 13 Juni 2020. Isi unggahan itu ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah ada bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan'.

IDI wilayah Bali yang merasa sangat terhina atas postingan Jerinx, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. (ren)
 

Ilustrasi dokter/rumah sakit.

IDI Tegaskan Dokter Tak Boleh Jadi Influencer Sampai Promosikan Produk Kesehatan

Dokter-dokter tersebut membuat konten kreatif hingga akhirnya mempromosikan produk kesehatan maupun kecantikan lewat akun pribadinya.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024