Pimpinan KPK Kini Dibantu Staf Khusus

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memiliki staf khusus. Hal itu berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Ketentuan staf khusus tersebut diatur dalam Bab IX yang meliputi Pasal 75 dan Pasal 76 peraturan itu.

"Staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan," begitu bunyi Pasal 75 Ayat (1) Perkom 7 Tahun 2020.

Staf khusus ini berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.

Staf khusus diangkat dan diberhentikan Sekretaris Jenderal KPK. Pada Pasal 76 Ayat (1) disebutkan, bahwa staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.

Sedangkan pada Pasal 76 Ayat (2) disebutkan, dalam melaksanakan tugas tersebut, staf khusus menyelenggarakan tiga fungsi.

Pertama, penalaran konsepsional suatu masalah sesuai bidang keahlian dan pemecah persoalan secara medndasar dan terpadu untuk bahan kebijakan pimpinan.

Dua, pemberian bantuan kepada pimpinan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar atau kegiatan lain yang dihadiri oleh pimpinan.

8 Jam Diperiksa, Pahala Nainggolan Ngaku Ditanya Soal Prosedur LHKPN

Ketiga, pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah pimpinan.

"Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), staf khusus didukung oleh sekretariat pimpinan," demikian bunyi Pasal 76 Ayat (3).

Ada Sosok Lain Diperiksa Bareng Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Diketahui, Staf khusus merupakan satu dari 19 posisi dan jabatan baru yang tercantum pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. (ase)

Baca: KPK Rombak Struktur Organisasi, Ada 19 Jabatan Baru yang Bikin Gemuk

KPK Ultimatum Gubernur Kalsel Paman Birin Masuk DPO Jika Mangkir Pemeriksaan
Pemilihan Pimpinan KPK dan Dewas KPK di Komisi III DPR RI

5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

IM57+ Institute menilai bahwa DPR RI dalam memilih lima pimpinan KPK ini tidak memikirkan komitmennya dalam mereformasi KPK.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024