Polisi Tak Pilah-pilih Tersangka Protokol COVID-19 Acara Habib Rizieq
- ANTARA FOTO/ Reno Esnir
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menolak berandai-andai siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.
Menurut dia, penyidik tentu sudah punya prosedur dan manajemen penyidikan serta kewenangan siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Polisi tak akan pilah-pilih orang yang akan ditetapkan tersangka.
“Siapa pun yang diundang, ini adalah salah satu konstruksi yang dikerjakan, lagi dikumpulkan oleh penyidik,” kata Awi di Mabes Polri pada Rabu, 18 November 2020.
Dalam proses ini, kata Awi, langkah yang diambil dengan mengundang pihak-pihak yang dianggap bisa memperjelas terjadinya peristiwa pidana. Maka, penyidik bisa mengambil kesimpulan dengan bukti permulaan cukup atau tidak.
“Kita kumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup. Tentu kalau sudah sampai di sana nanti kita gelar, kalau memang cukup bukti permulaannya, kita tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan klarifikasi dari sejumlah orang menyampaikan bahwa kini memang status di Ibu Kota Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan penularan virus corona.
“Hasil penyelidikan bahwa benar beberapa orang yang diklarifikasi menyatakan ini masanya PSBB. Kalau PSBB, orang dilarang berkerumun dan harus menaati protokol kesehatan,” ujarnya.
Karena itu, Awi mengatakan siapa pun yang terlibat dalam terjadinya peristiwa pidana itu harus bersedia mempertanggungjawabkan secara hukum di depan hukum. “Jadi enggak perlu saya rinci siapa-siapa itu— mengandai-andai,” katanya. (ase)
Baca: Ridwan Kamil: Acara Ceramah Habib Rizieq di Megamendung Tidak Berizin