Soal Habib Rizieq, Aktivis 98: Mendagri Harus Tegur Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Alumni aktivis 98 menyebut pernyataan mohon maaf Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas kejadian pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Megamendung Kabupaten Bogor belum menyelesaikan permasalahan. Pihaknya beranggapan, perlu ada tindakan tegas dari Pemerintah Pusat akibat kelalaian tersebut.

Hal ini disampaikan alumni aktivis 98 yang tergabung dalam Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98, dan Jaringan Nasional (Jarnas) 98, saat memberikan keterangan pers, di Bandung.

"Ini bukti ketidakloyalan RK kepada Presiden. HRS (Habib Rizieq Shihab) yang sudah jelas-jelas melanggar protokol kesehatan," ujar Ketua PPJNA 98, Anto Kusumayuda dalam keterangan persnya, Rabu 18 November 2020.

Sementara itu, Ketua Presidium Jarnas 98, Mahmud Yunus menambahkan, harus ada tindaklanjut dari Polri atas perbuatan Ridwan Kamil. Selain itu, dari Pemerintah pusat pun harus ada ketegasan.

"Mendagri harus menegur keras, bila perlu memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan RK," tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan permohonan maaf akibat agenda ceramah Habib Rizieq Syihab di Megamendung Kabupaten Bogor yang tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Ridwan Kamil memastikan kegiatan ceramah Habib Rizieq Syihab di Megamendung Kabupaten Bogor berstatus terlaksana tanpa izin Pemda Bogor. Diketahui, kegiatan tersebut menciptakan kerumunan tanpa penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Izin acara itu, diskresi boleh tidaknya bukan Gubernur karena yang punya hierarki Bupati, maka setiap diskresi hal teknis ada di Bupati. Kemarin itu, pada dasar hukum itu kewenangan Bupati Bogor," ujar Ridwan Kamil di Bandung.

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Ridwan Kamil memastikan Bupati Bogor sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Karena kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan berskala besar maka tidak diizinkan. Ridwan Kamil menambahkan, bahkan pemerintah melalui Kodim membujuk pelaksanaan acara tersebut memberlakukan pembatasan jumlah undangan.

"Sudah melakukan hal yang benar yaitu tidak memberikan izin acara tersebut, bahkan aparat melalui Kodim sudah melobi malam harinya agar acara dibatasi sesuai protokol kesehatan, jadi kerja edukasi, persuasi sudah dilakukan. Namun kesokan harinya suasana terjadi euforia yang kadang - kadang jumlahnya keburu membesar itu terjadi dua pilihan, menegakan secara refresif atau melakukan pendekatan humanis memgawal jangan sampai ada hal merugikan secara publik," katanya. (ren)

MKGR Undang Prabowo dan Gibran pada Perayaan HUT Ke-65 tapi Jokowi Tidak

Baca juga: Irjen Fadil Jadi Kapolda Metro, Kandidat Kapolri Tak Terdeteksi

Presiden ke-7 RI Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025