Periksa Anies, Polisi: Tidak Semua yang Dipanggil Jadi Tersangka

Anies Baswedan jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI anies-baswedan">Anies Baswedan terkait kerumunan acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab jadi sorotan publik. Pihak Polda Metro Jaya pun memberikan penjelasan terkait pemeriksaan Anies sebagai saksi.

Survei Elektabilitas Berada di Puncak, Jubir Pramono-Rano Efek Ahokers dan Anak Abah Bersatu: Insya Allah Satu Putaran

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pemanggilan Anies hanya sebatas klarifikasi terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Tubagus perlu menyampaikan ini guna menjawab anggapan sejumlah pihak bahwa pemeriksaan Anies tersebut berlebihan. Dia mengatakan tidak ada upaya kriminalisasi. Ia menyesalkan pemikirian seseorang kalau dipanggil polisi disebut kriminalisasi.

Ahok Ungkap Alasan Anies Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano

"Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama. Tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi kok dikriminalisasi dan sebagainya," kata Tubagus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Polisi Periksa Anies, Bamus Betawi: Pemandangan yang Tak Biasa

Anies Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano, Ahok, Foke dan Ketum JakMania Hadir

Dia mengatakan, hingga saat ini proses yang ada di kepolisian masih dalam tahap penyelidikan. Pun, pada tahap ini, lanjut Tubagus, pihaknya lebih dulu minta klarifikasi kepada semua pihak yang dibutuhkan keterangannya. 

Pun, ia menyebut polisi merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan.

Dalam aturan itu, salah satunya menyangkut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini Ibu Kota memang menerapkan PSBB transisi. Maka itu, salah satu yang bisa dimintai keterangan adalah Anies. Oleh karena itu, Tubagus menegaskan keterangan Anies itu memang dibutuhkan polisi.

"Siapa yang bisa jawab ini salah satunya adalah gubernur, untuk itu gubernur diminta klarifikasi, dasar hukumnya, dasar pertimbangannya, upaya dan sebagainya. Jangan semata-mata ada anggapan kriminalisasi dan sebagainya, ini masih tahap klarifikasi," ujar Tubagus.

Sebelumnya, Anies memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa kemarin, 17 November 2020. Status Anies sebagai saksi dan diperiksa hampir selama 10 jam. Usai pemeriksaan, mantan Mendikbud itu menyampaikan keterangan kepada awak media.

“Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anies.

Anies dicecar oleh penyidik sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan sepanjang 23 halaman. Menurut dia, semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ditambah dan tak dikurangi.

“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” ujar Anies.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya