Hamdan Zoelva: Salah Kalau Pelanggar PSBB Diancam UU Kekarantinaan
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, turut menanggapi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh aparat Polda Metro Jaya. Anies dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran PSBB dan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal itu buntut dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa saat pernikahan putri Habib Muhammad Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta pada Sabtu malam, 14 November 2020.
"Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina," tulis Hamdan melalui akun Twitternya, @hamdanzoelva, dikutip VIVA pada Rabu, 18 November 2020.
Baca juga: Demokrat: Pemanggilan Anies Tidak Wajar
Hamdan mengatakan di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Oleh karena itu, dia menilai salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU Kekarantinaan.
"Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU Kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub," lanjutnya.
Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur pada Selasa, 17 November 2020. Setelah diperiksa, dia mengucapkan syukur.
āAlhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,ā kata Anies.
Anies dicecar oleh penyidik sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan sepanjang 23 halaman. Menurut dia, semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ditambah dan tak dikurangi.
āAdapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,ā ujar Anies.