Potensi Klaster COVID-19, Penolakan Izin Reuni 212 Dinilai Sudah Benar
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Acara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta yang berujung pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 memantik reaksi berbagai pihak. Langkah Polri yang tak mengizinkan acara kerumunan seperti rencana Reuni 212 dinilai juga sudah benar.
Demikian disampaikan politikus PDIP yang juga penasihat Barisan Masyarakat Anti-Kekerasan (Baskara), Henry Yosodiningrat. Ia mendukung upaya pemerintah dalam mengingatkan pelanggar protokol kesehatan.
"Presiden Joko Widodo melalui menko Polhukam dengan jelas menyampaikan pesan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus diprioritaskan. Untuk itu Presiden telah memerintahkan jajarannya, khususnya yang terkait penanganan pandemi COVID-19 untuk bersikap tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan," kata Henry, dalam keterangannya, Selasa, 17 November 2020.
Henry juga menilai langkah Polri sudah benar dengan tak mengizinkan kegiatan kerumunan massa yang dijadwalkan mendatang seperti Reuni 212. Begitupun tablig akbar keliling Indonesia. Kedua acara itu menurutnya terkait dengan agenda Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Dia menekankan, acara kerumunan seperti reuni 212 berpotensi memunculkan klaster baru kasus COVID-19.
"Kalau tidak dilarang maka akan berpotensi menimbulkan klaster baru COVID-19. Dan, sampai kapan kita bisa keluar dari krisis COVID-19 kalau pengawasan protokol kesehatan tidak ketat?" ujar Henry.
Baca Juga: Tak Kantongi Izin, Reuni 212 di Monas Ditunda
Henry mengatakan, akan mendukung semua program pemerintah terkait sosialisasi penerapan protokol kesehatan COVID-19. Ia bilang dengan kekompakan bersama maka Indonesia bisa keluar dari krisis multidimensi.
Sementara itu, Ketua Presidium Baskara, Agnes Lourda Hutagalung menyoroti acara kerumunan saat kedatangan Habib Rizieq ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 10 November 2020. Pun, saat acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, tiga hari lalu yang jadi sorotan.
"Seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat keamanan mencegah hal itu. Jangan sampai dilakukan oleh siapa pun, karena sangat berpotensi menimbulkan klaster baru COVID-19," jelas Lourda.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan kepolisian tak akan mengeluarkan surat izin untuk rencana reuni 212. Hal ini lantaran situasi pandemi COVID-19.
“Kalau masih ada kejadian-kejadian misalnya orang yang mau meminta izin keramaian, Polri tidak akan mengeluarkan izin itu,” kata Awi di Mabes Polri pada Selasa, 17 November 2020.
Awi menjelaskan, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah menyampaikan arahan agar tak ragu-ragu dan bertindak tegas untuk mengamankan protokol kesehatan ini.
“Kalau masih ada pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan segera membubarkan. Itu sudah perintah pimpinan, bahwasanya pimpinan komitmen untuk mengawal protokol kesehatan,” ujarnya.