KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah
Sumber :
  • Instagram Diskominfo Dumai

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, pada Selasa 17 November 2020. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Untuk diketahui, Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 lalu. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Zulkifli ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Zulkifli bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 6 Desember 2020.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Baca juga: 37 RUU akan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ada RUU HIP dan RUU PKS

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Dalam kasus dugaan suap, Zulkifli diduga telah memberikan uang sekitar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan sejumlah pihak lain. 

Suap itu diberikan lantaran Yaya memuluskan tambahan anggaran DAK Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 sebesar Rp22,3 miliar, serta untuk memuluskan usulan DAK Kota Dumai tahun 2018. 

"Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk dollar Amerika, dollar Singapura dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," ujarnya.

Penetapan tersangka Zulkifli merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo; konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin; pengusaha Ahmad Ghiast; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman; serta Natan Pasomba selakut Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten  Pegunungan  Arfak, Papua. Keenam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Tak hanya memberikan suap, KPK juga menjerat Zulkifli sebagai tersangka penerima gratifikasi. Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel dari sejumlah pengusaha yang merupakan rekanan Pemkot Dumai.

"Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018. Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK," ujar Alexander.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya