Perwakilan Serikat Pekerja Diterima Istana, Apa Saja Misinya

Pengurus Serikat Pekerja diterima di kompleks istana jalani rapid test di pos
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Sebanyak 12 orang perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) diterima di Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka hendak menyampaikan persoalan perlindungan buruh dan soal reformasi hukum ketenagakerjaan.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Sebelum memasuki kompleks Istana Merdeka, 12 orang itu terlebih dahulu menjalani rapid test di pos polisi Monas, yang lokasinya persis di seberang Istana Merdeka. Rapid test terhadap perwakilan SPN ini dilakukan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat. 

"Sekarang ini mereka mau masuk ke dalam untuk bertemu KSP. Syaratnya adalah di-rapid. Mudah-mudahan tidak ada yang reaktif, sehingga mereka bisa menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada pihak istana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, Selasa, 17 November 2020.

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Heru menyebut, aksi SPN berlangsung tertib. Semua peserta menggunakan masker. Selain itu, peserta aksi juga mau menjaga jarak setelah diimbau oleh pihak Kepolisian. "Alhamdulillah mereka tertib," kata Heru.

Ketua SPN Joko Haryono mengatakan, mereka menggelar aksi untuk menyuarakan berbagai masalah ketenagakerjaan. Mulai dari persoalan PHK, jaminan sosial pekerja, pelanggaran upah, hingga pelanggaran status.

Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Bentrokan Maut Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

"Kemudian kami juga hendak menyampaikan resolusi yang isinya meminta reformasi hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh," kata Joko.

Undang-undang (UU) terkait perlindungan pekerja, kata dia, saat ini terdapat dalam tujuh UU. Sebagian dari UU itu sudah berusia puluhan tahun. Beberapa di antaranya adalah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Itu kita minta supaya ditinjau atau direformasi supaya direvisi mengingat UU itu sudah lama. UU itu sangat lemah sekali sehingga perlindungan terhadap teman-teman pekerja sangat rentan," ujar Joko lagi.

PT Penempatan Pemenang Asia (Pintar)

Kabar Baik, Permintaan Tenaga Kerja Terampil Indonesia di Pasar Global Meningkat Tajam

Namun, dari total permintaan yang tinggi tersebut, Indonesia hanya mampu memenuhi kebutuhan sebesar 287 ribu tenaga kerja.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024