Tindak Tegas Pelanggar Prokes, Kabareskrim: Hargai Perjuangan Nakes
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) proses hukum seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan COVID-19 atau virus corona.
Listyo mengungkapkan, salah satu alasan diterbitkannya surat telegram tersebut adalah untuk menghargai perjuangan tenaga kesehatan (nakes) yang sejak awal sudah berjibaku melawan virus corona.
Menurut Listyo, pengorbanan besar dokter maupun perawat yang sudah merelakan waktu, tenaga, pikiran bahkan nyawa, jangan sampai sia-sia akibat adanya segelintir masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Hargai perjuangan tenaga kesehatan. Sejak awal mereka sudah habis-habisan mengeluarkan tenaga, pikiran sampai nyawa untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Jangan sampai karena segelintir orang perjuangan itu menjadi sia-sia," kata Listyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Alasan selanjutnya, dikatakan Listyo, Korps Bhayangkara sangat menjunjung tinggi azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi.
"Keselamatan masyarakat dan menyelamatkan nyawa manusia adalah hukum tertinggi dan itu wajib dilakukan oleh kita semua," ujar Listyo.
Selain itu, kata Listyo, tindak tegas dari aparat penegak hukum dalam hal ini juga untuk mendukung program Pemerintah yang terus berjuang melawan virus SARS-CoV-2 tersebut. Apalagi, Pemerintah juga sudah mengucurkan dana triliunan demi memulihkan Indonesia dari Pandemi COVID-19.
Oleh karena itu, Listyo berharap, seluruh masyarakat bisa disiplin dan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan yang selalu diimbau oleh Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19.
"Dalam masa pandemi seperti ini, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat bersama-sama dengan Pemerintah bangkit melawan virus corona. Dengan kesadaran dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, Indonesia akan bebas dari virus corona. Selain itu, perekonomian masyarakat juga bisa kembali pulih setelah terdampak pandemi ini," papar Listyo.
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal, 16 November yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Polri menyatakan bahwa apabila dalam penegakan Perda/peraturan kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun.
Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan juga berdasarkan atas masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia. Atau kata lain, sampai kini masih terus mengalami penambahan.
Dalam meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan, Polri akan bersinergi dengan pihak TNI, Pemda, dan Kementerian/lembaga untuk bersama-sama terpadu melaksanakan pengawasan, patroli, pendisiplinan, dan penegakan hukum.
Sekadar diketahui, kedisiplinan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan kembali disorot, saat kepulangan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soetta, acara di Bogor, serta resepsi pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan.
Bahkan, imbas dari hal itu, Polri telah mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat lantaran tidak menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq. (ren)
Baca juga: Polri Tindak Tegas Siapapun yang Melanggar Protokol Kesehatan