8 Personel Polrestabes Medan Dipecat dengan Tidak Hormat

Apel PDTH digelar di Mako Polrestabes Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Sebanyak 8 personel di jajaran Polrestabes Medan dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).  Mereka dipecat dengan sejumlah alasan, antara lain karena tidak menjalankan tugas hingga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko memimpin langsung apel PDTH di Mako Polrestabes Medan, Senin, 16 November 2020.

"Hari ini, ada 8 orang yang dengan sangat terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat," ujar Riko.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Dari 8 orang yang dipecat, hanya satu orang yang hadir. Sisanya disimboliskan dengan foto mereka yang dibawa ke lapangan apel.  Sedangkan, upacara pemecatan dilakukan dengan cara melepaskan atribut kepolisian yang dipakai oleh personel yang dikenakan PDTH.

Adapun delapan orang yang diberhentikan dengan tidak hormat, itu antara lain karena disersi dan terlibat kasus narkoba. "Delapan yang dipecat antara lain 7 orang tidak masuk dinas selam-lama 30 hari berturut-turut, serta satu orang terlibat kasus narkoba," ujar Riko.

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

Selain dipecat, Riko memberikan penghargaan terhadap 76 personel Polrestabes Medan yang berprestasi dan dinilai berhasil mengungkap berbagai perkara.

"Saya harap ini sebagai pembelajaran bagi kita. Jangan sampai kita seperti mereka khususnya seperti rekan-rekan yang di-PTDH," ujar Riko.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.(B.S.Putra/VIVA)

Viral Polwan Ngamuk di Rumah Warga Tebing Tinggi, Kapolrestabes Medan Minta Maaf

Dalam video yang beredar, Bripka LA diduga mengamuk tidak terima suaminya dilaporkan Polres Tebing Tinggi atas dugaan penipuan dengan janji meloloskan anggota Polri

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024