8 Personel Polrestabes Medan Dipecat dengan Tidak Hormat
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Sebanyak 8 personel di jajaran Polrestabes Medan dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dipecat dengan sejumlah alasan, antara lain karena tidak menjalankan tugas hingga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko memimpin langsung apel PDTH di Mako Polrestabes Medan, Senin, 16 November 2020.
"Hari ini, ada 8 orang yang dengan sangat terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat," ujar Riko.
Dari 8 orang yang dipecat, hanya satu orang yang hadir. Sisanya disimboliskan dengan foto mereka yang dibawa ke lapangan apel. Sedangkan, upacara pemecatan dilakukan dengan cara melepaskan atribut kepolisian yang dipakai oleh personel yang dikenakan PDTH.
Adapun delapan orang yang diberhentikan dengan tidak hormat, itu antara lain karena disersi dan terlibat kasus narkoba. "Delapan yang dipecat antara lain 7 orang tidak masuk dinas selam-lama 30 hari berturut-turut, serta satu orang terlibat kasus narkoba," ujar Riko.
Selain dipecat, Riko memberikan penghargaan terhadap 76 personel Polrestabes Medan yang berprestasi dan dinilai berhasil mengungkap berbagai perkara.
"Saya harap ini sebagai pembelajaran bagi kita. Jangan sampai kita seperti mereka khususnya seperti rekan-rekan yang di-PTDH," ujar Riko.