Polisi akan Periksa Anies Baswedan Terkait Acara Habib Rizieq

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa saat pernikahan putri Habib Muhammad Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta pada Sabtu malam, 14 November 2020.

Anies 'Dinaturalisasi' PDIP untuk Dongkrak Elektabilitas Pram-Doel, Kemana Megawati?

“Tindak lanjut perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi HRS, penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 16 November 2020.

Menurut dia, surat klarifikasi dikirimkan kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Satpam atau Linmas, Lurah setempat dan Camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Ara Klaim Suara Pramono-Rano Akan Turun setelah Didukung Anies, Kenapa?

Selain itu, dari KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.

“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” ujarnya.

Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil Disebut Lebih Kuat daripada Anies ke Pramono

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada hari ini, Minggu 15 November 2020. 

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak Keluarga sudah terima Suratnya, bahkan kami sudah membayar (Sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan Protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020. (ren)

Baca juga: Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot, Tak Tegakkan Protokol Kesehatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya