48 Tahanan di Bareskrim Terpapar COVID-19, Sebanyak 40 OTG
- ANTARA FOTO/ Reno Esnir
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan tes swab terhadap 170 orang tahanan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim. Alhasil, ada puluhan orang tahanan dinyatakan positif COVID-19.
"Terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 48 orang," kata Awi di Mabes Polri pada Senin, 16 November 2020.
Dari 48 orang yang dinyatakan positif Corona, kata dia, ada 40 orang terpapar tanpa gejala (OTG). Sementara itu, sisanya mengalami gejala seperti batuk, demam, pusing hingga flu.
"Delapan orang itu sudah dirujuk ke Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan perawatan medis. 40 orang sudah kami pisahkan dan isolasi mandiri," ujarnya.
Saat ini, Awi mengatakan pihaknya langsung menerapkan protokol kesehatan di ruang tahanan dengan menyediakan masker, tempat mencuci tangan atau hand sanitizer serta menjaga jarak.
Selain itu, tim satuan kesehatan (satkes) dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) juga telah memberikan sejumlah suplemen atau vitamin untuk menambah kekebalan tubuh para tahanan di Bareskrim Polri.
"Kami sudah perketat protokol kesehatan. Kami sudah mengharuskan para tahanan untuk mencuci tangan juga," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tujuh orang tahanan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri terpaksa diisolasi ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati pada Minggu, 15 November 2020. Karena, mereka dinyatakan positif terpapar virus COVID-19.
Tujuh orang tahanan yang dibantarkan merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ketujuh tersangka yang dibantarkan ke RS Polri antara lain petinggi KAMI atau Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, M Jumhur Hidayat tersangkut kasus KAMI Jakarta; Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.
Kemudian, tiga orang tersangka kasus KAMI Medan yakni Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri. Selanjutnya, ada dua tahanan kasus penipuan, yaitu Kewa Siba (P) perkara penipuan dan Drelia Wangsih (P) kasus penipuan penjualan logam mulia online.
Baca juga: Jenderal BG, Batal Jadi Kapolri Kini Pimpin Intelijen Negara