Banyak Pegawai KPK Hengkang, Novel Baswedan Sebut karena Pelemahan KPK
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyebut revisi Undang-Undang KPK menjadi salah satu faktor utama banyaknya pegawai lembaga antirasuah itu mengundurkan diri alias hengkang. Novel menyebut, imbas dari pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK, membuat lembaga tersebut menjadi lemah.
"Pelemahan KPK di antaranya dengan revisi UU KPK itu," kata Novel kepada awak media, Senin, 16 November 2020.
Kasus teranyar, pegawai senior KPK yang sudah bekerja sejak 15 tahun, Nanang Farid Syam, mengajukan pengunduran diri menyusul Febri Diansyah yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK.
Jika diakumulasikan dengan catatan KPK, total sepanjang berlakunya UU KPK hasil revisi, sebanyak 36 pegawai telah mengundurkan diri. Alasan pengunduran diri puluhan pegawai itu pun beragam.
Novel juga tak memungkiri, terjadinya ‘perubahan politik’ di KPK membuat “pejuang satu per satu pergi”. Terlebih imbas pemberlakuan UU KPK hasil revisi, pegawai lembaga antirasuah harus menjadi aparatur negeri sipil (ASN), yang kepegawainnya berada di bawah Pemerintah atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Novel menilai pemerintah kini tidak lagi menjadikan agenda pemberantasan korupsi hal yang penting, sebagaimana tersirat dalam upaya merevisi UU KPK. (ren)
Baca: Pegawai Hengkang dari KPK: Ini Bukan Tempat Saya