Banyak Pegawai KPK Hengkang, Novel Baswedan Sebut karena Pelemahan KPK

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyebut revisi Undang-Undang KPK menjadi salah satu faktor utama banyaknya pegawai lembaga antirasuah itu mengundurkan diri alias hengkang. Novel menyebut, imbas dari pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK, membuat lembaga tersebut menjadi lemah.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

"Pelemahan KPK di antaranya dengan revisi UU KPK itu," kata Novel kepada awak media, Senin, 16 November 2020.

Kasus teranyar, pegawai senior KPK yang sudah bekerja sejak 15 tahun, Nanang Farid Syam, mengajukan pengunduran diri menyusul Febri Diansyah yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK. 

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Jika diakumulasikan dengan catatan KPK, total sepanjang berlakunya UU KPK hasil revisi, sebanyak 36 pegawai telah mengundurkan diri. Alasan pengunduran diri puluhan pegawai itu pun beragam.

Novel juga tak memungkiri, terjadinya ‘perubahan politik’ di KPK membuat “pejuang satu per satu pergi”. Terlebih imbas pemberlakuan UU KPK hasil revisi, pegawai lembaga antirasuah harus menjadi aparatur negeri sipil (ASN), yang kepegawainnya berada di bawah Pemerintah atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Novel menilai pemerintah kini tidak lagi menjadikan agenda pemberantasan korupsi hal yang penting, sebagaimana tersirat dalam upaya merevisi UU KPK. (ren)

Baca: Pegawai Hengkang dari KPK: Ini Bukan Tempat Saya

Sejumlah amplop Paslon Gubernur di kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyelidikan kasus korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah diselidiki sejak sebelum dibukanya pendaftaran cagub

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024