Ini Bentuk Kepedulian Pemprov DKI untuk Nakes Selama Pandemi

Tenaga Kesehatan dari Balkesmas Wilayah Ambarawa
Sumber :
  • vstory

VIVA – Tenaga kesehatan berada di barisan paling depan dalam penanganan virus corona selama pandemi ini. Apresiasi tinggi patut diberikan kepada mereka yang telah berdedikasi merawat penderita COVID-19, hingga tak sedikit yang berguguran.

Teguh Setyabudi Rotasi Pejabat DKI, Kasatpol PP Jadi Wali Kota Jakpus

Pemerintah khususnya Pemprov DKI, tentu memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi yang diberikan para dokter, perawat, serta tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan corona. Beberapa diantaranya dengan memberikan fasilitas dan kemudahan lainnya selama mereka bertugas.

"Kami, Pemprov DKI, akan beri insentif khusus kepada tenaga kesehatan dan penunjang lainnya yang terlibat dalam penanggulangan bencana wabah COVID-19," ujar Anies saat konferensi pers, 16 Maret lalu.

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

Insentif ini, menurut Anies, merupakan bentuk penghargaan tinggi kepada tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan penanganan corona di DKI Jakarta. Karena mereka adalah pihak yang paling dibutuhkan, sekaligus paling berisiko terpapar COVID-19.

“Kami beri angka tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan pribadi yang terlibat penanganan. Bukan saja berat secara tugas, tapi mereka adalah orang-orang yang paling berisiko terpapar. Bahkan kemarin sebagian pun sudah dalam kenyataannya terpapar COVID-19," ucap Anies.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Pemberian Insentif

Pemberian insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada mereka yang telah berjasa selama pandemi ini. Insentif untuk tenaga kesehatan ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2539 Tahun 2020.

“Insentif yang diberikan ini terhitung bulan Maret 2020 hingga Desember 2020, dan dapat diperpanjang sesuai aturan UU. Pemberian insentif dihitung setiap bulan untuk masing-masing tenaga kesehatan di setiap RS sesuai dengan jumlah pasien yang ditangani,” ujar Kadis Kesehatan DKI, Widyastuti.

Berikut jumlah insentif yang diterima tenaga kesehatan;

Dokter Spesialis: Rp 15 Juta/OB (Orang Bulan)

Dokter Umum dan Gigi: Rp 10 juta/OB

Bidang dan Perawat: Rp 7,5 juta/OB

Tenaga Medis lainnya: Rp 5 juta/OB

Fasilitas Hotel dan Penginapan

Ada 11 hotel yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk tenaga kesehatan yang tak bisa pulang ke rumah. Ada 6 hotel BUMD dan 5 hotel Kemenparekraf.

“Mereka juga disediakan layanan transportasi antar jemput dari hotel ke rs ataupun sebaliknya. Para tenaga kesehatan ini juga disediakan konsumsi berupa meal box 2 kali sehari untuk yang sedang bertugas, dan 3 kali sehari untuk yang libur, ditambah snack. Tak lupa juga layanan laundry,” jelas Widyastuti.

Berikut daftar hotel yang disiapkan Pemprov DKI;

Grand Cempaka Business

D’Arcici Al hijra

D’Arcici Sunter

D’Arcici Plumpang

C’One Cempaka Putih

C’One Pulomas

Tak hanya dari Pemprov DKI, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga menyediakan layanan hotel untuk tenaga kesehatan di Jakarta.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan pelaku bisnis perhotelan untuk menyediakan akomodasi dan transportasi bagi tenaga medis yang bertugas menangani pasien COVID-19.

“Kerja sama dengan pelaku industri pariwisata ini merupakan salah satu misi kemanusiaan. Di samping mendukung industri hotel tetap hidup. Sebab semua pihak harus bersatu bahu-membahu dalam menghadapi pandemi ini,” ujar Wishnutama 6 Mei lalu.

Berikut Hotel yang disediakan Kemenparekraf untuk tenaga kesehatan di Jakarta;

SwissBel Mangga Besar

Hotel Pop Kelapa Gading

Pullman Grogol

Triniti Gajah Mada

Hotel Max One Sabang

Santunan untuk Anak Tenaga Kesehatan yang Gugur saat Bertugas

Tiap anak dari tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas akan diberikan santunan oleh Pemprov DKI. Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 739 Tahun 2020 tentang besaran beasiswa dan daftar penerima beasiswa pendidikan anak para tenaga kesehatan yang gugur saat penanganan COVID-19.

“Nominal yang diberikan yaitu Rp 6 juta hingga Rp 20 juta per orang/tahun. Proses pencairan dilakukan secara nontunai oleh Dinas Pendidikan di awal tahun ajaran baru setiap tahun,” kata Widyastuti.

Jumlah anak yang mendapat santunan tak dibatasi selama masih dalam usia sekolah hingga perguruan tinggi Strata 1. Mereka akan mendapatkan santunan hingga sang anak lulus pendidikan tinggi Strata 1 sesuai Pergub 739 Tahun 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya