Habib Rizieq dan FPI Didenda Rp50 Juta karena Kerumunan Massa

Persiapan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab didenda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada hari ini, Minggu 15 November 2020. 

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan pernikahan anak Habib Rizieq dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

"Berdasarkan pengamatan kami dan kondisi fakta, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," demikian surat tersebut dikutip VIVA. 

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Baca juga: Terungkap Modus Baru, Narkoba Dikirim Via Ojek Online

Kegiatan itu dinilai melanggar dua Peraturan Gubernur DKI Jakarta yaitu Pergub DKI nomor 79 tahun 2020 dan Pergub DKI nomor 80 tahun 2020. Aturan itu berkaitan dengan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 serta PSBB. 

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50.000.000. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus rantai COVID-19," tulis surat yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Surat pemberian sanksi ini disebut diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20 WIB di Sekretariat FPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.

"Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara. Terus tegakkan protokol kesehatan dalam segala kegiatan," tulis keterangan di akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta.

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Habib Rizieq Shihab menegaskan aksi 411 bukan untuk menyeret kasus penistaan agama yang dilakukan Suswono. Dia hanya terpeleset lidah dan sudah minta maaf

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024