Habib Rizieq dan FPI Didenda Rp50 Juta karena Kerumunan Massa
- VIVA/Wilibrodus
VIVA – Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab didenda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada hari ini, Minggu 15 November 2020.
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan pernikahan anak Habib Rizieq dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
"Berdasarkan pengamatan kami dan kondisi fakta, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," demikian surat tersebut dikutip VIVA.
Baca juga: Terungkap Modus Baru, Narkoba Dikirim Via Ojek Online
Kegiatan itu dinilai melanggar dua Peraturan Gubernur DKI Jakarta yaitu Pergub DKI nomor 79 tahun 2020 dan Pergub DKI nomor 80 tahun 2020. Aturan itu berkaitan dengan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 serta PSBB.
"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50.000.000. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus rantai COVID-19," tulis surat yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Surat pemberian sanksi ini disebut diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20 WIB di Sekretariat FPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.
"Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara. Terus tegakkan protokol kesehatan dalam segala kegiatan," tulis keterangan di akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta.