Habib Rizieq dan FPI Didenda Rp50 Juta karena Kerumunan Massa

Persiapan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab didenda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada hari ini, Minggu 15 November 2020. 

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan pernikahan anak Habib Rizieq dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

"Berdasarkan pengamatan kami dan kondisi fakta, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," demikian surat tersebut dikutip VIVA. 

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Baca juga: Terungkap Modus Baru, Narkoba Dikirim Via Ojek Online

Kegiatan itu dinilai melanggar dua Peraturan Gubernur DKI Jakarta yaitu Pergub DKI nomor 79 tahun 2020 dan Pergub DKI nomor 80 tahun 2020. Aturan itu berkaitan dengan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 serta PSBB. 

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50.000.000. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus rantai COVID-19," tulis surat yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Surat pemberian sanksi ini disebut diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20 WIB di Sekretariat FPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.

"Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara. Terus tegakkan protokol kesehatan dalam segala kegiatan," tulis keterangan di akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta.

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024