Pengacara Sebut Nama Nurhadi Dicatut Saksi Setelah Pensiun dari MA

Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Maqdir Ismail, pengacara mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, menyatakan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang berasal dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu lalu, yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Agenda sidang pada hari itu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa KPK terhadap terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

“Faktanya, saksi Agung Dewanto, Albert Djaja Saputra, dan Hengky Senyoto menyatakan tidak pernah bertemu dengan Nurhadi dan tidak pernah meminta tolong kepada Nurhadi,” kata Maqdir kepada awak media, Jumat, 13 November 2020.

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Menurut Maqdir, pemberitaan yang berkembang cenderung sebaliknya. Ia menjelaskan fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi yang direkam dan dicatat dengan baik.

“Saksi Agung Dewanto dan Albert Djaja Syaputra tidak pernah bertemu dengan Nurhadi. Keduanya juga menyatakan tidak pernah mencatut nama Nurhadi,” kata Maqdir.

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sedangkan saksi Hengky Soenyoto, Kakak Hendra Soenyoto menyatakan dirinya dengan Hendra Soenyoto pernah bekerja sama dengan Rizki Herbiyono berkenaan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH). 

Untuk bisnis tersebut, Hendra Soenyoto sudah menyetorkan uang investasi senilai sekitar 35 milyar rupiah. Namun, karena bisnis PLTMH tersebut gagal dan tidak dilanjutkan maka Hendra Soenyoto meminta agar Rezki Herbiyono mengembalikan uang tersebut. “Ini enggak ada hubungannya dengan Nurhadi,” kata Maqdir.

Maqdir menambahkan, Hengky Soenyoto memang menyatakan dirinya pernah meminta tolong pada Rezky Herbiyono, tapi tidak pernah ke Pak Nurhadi. Permintaan tersebut berkenaan dengan kasus Pidana Pemalsuan Akta Otentik bukan dengan Kasasi maupun Peninjauan Kembali. Atas hal itu Rezky Herbiono menyatakan akan diupayakan tetapi tidak ada kepastian bisa atau tidak.

“Pada kenyataannya, saksi kemudian menegaskan Rezki tidak pernah membantu Hendra dalam perkara. Nyatanya  Hendra Soenyoto tetap ditahan dan menjalani penahanan selama 7 bulan,” kata Maqdir.

Mengenai yang berkaitan dengan nama Marzuki Ali, saksi Hengky Soenyoto menerangkan bahwa percakapan via WA dengan Hendra Soenyoto yang mencatut nama Rezki Herbiono dengan Nurhadi adalah rekayasa agar Marzuki Ali mempercayai bahwa Hendra Soenyoto mengurus perkara kasasi milik Marzuki Ali.

“Itu sudah tegas diakui hanya rekayasa, tidak ada hubungan dengan Rezky maupun Nurhadi. Saksi mengaku mencatut nama Rezky Herbiono dan Nurhadi lengkap dengan keterangan waktu, yakni dilakukan oleh Hendra Soenyoto dan Hengky Soenyoto pada 2017, jauh setelah Nurhadi Pensiun pada 1 Agustus 2016. Jadi, saat itu, Nurhadi bukan sekretaris MA lagi,” kata Maqdir.

Karena itu, tekan Maqdir, seluruh tim penasihat hukum Nurhadi dan Rezky menyesalkan munculnya berita-berita yang dianggapnya menyimpang dari fakta persidangan.

Baca juga: Karyawan Pabrik Besi di Bekasi Mengaku Disekap oleh Bosnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Salah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semar

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024