Peranan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung RI pascakebakaran
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada 21 Agustus 2020. Dengan begitu, sudah ada 11 tersangka. Sebelumnya ditetapkan delapan orang.

Detik-detik Pria Paruh Baya Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan peran tiga orang tersangka baru tersebut, Jumat, 13 November 2020. Tiga orang tersangka ini adalah MD, J, dan IS.

“Kira-kira ketiga orang tersangka perannya apa? Pertama tersangka MD perannya pinjam bendera PT APM,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri.

Genset Meledak, RS Dera As Syifa Brebes Kebakaran Picu Kepanikan Pasien

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung

Selanjutnya, Argo mengatakan, tersangka J perannya sebagai konsultan perencana aluminium composit panel (ACP), tapi belum mempunyai pengalaman di bidang tersebut. Sehingga, pelaku tidak melakukan survei terlebih dulu kondisi gedungnya.

Adnan Wahyudi Ungkap Alat Petugas Damkar di Kota Depok Terus Diperbarui dan Dirawat

“Ketiga, peran tersangka IS adalah yang menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, pengembangan keterangan tersangka inisial R yang merupakan direktur PT APM.

“Tersangka R menjelaskan yang melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan alat pembersih di Gedung Kejaksaan Agung adalah tersangka MD,” kata Ferdy.

Menurut dia, tersangka MD ini meminjam bendera PT APM untuk proses pengkajian, pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan di Gedung Kejaksaan Agung menjadi salah satu akseleran dari terbakarnya gedung tersebut. 

“Hari ini akan kita tetapkan tersangka dan akan dilakukan proses pemanggilan,” tutur dia.

Tim penyidik gabungan Bareskrim sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH. Kini, tiga tersangka baru ditetapkan yakni MD, J, dan IS.

Atas perbuatannya, delapan pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Sementara itu, tiga tersangka baru dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim sudah mengirimkan berkas tahap 1 untuk kelompok pekerja dengan dibuatkan tiga berkas pada Kamis, 12 November 2020. Tersangka dari kelompok pekerja ada lima orang tukang, yaitu T, H, S, K dan IS serta satu orang mandor UAN.

Untuk berkas perkara pertama, ada empat orang tersangka yakni T, H, K dan S. Lalu, berkas perkara kedua ada satu orang tersangka inisial IS dan berkas perkara ketiga ada satu orang tersangka inisial UAM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya