Daftar Minuman yang Dilarang dalam RUU Alkohol, Apa Saja?

Ilustrasi minuman beralkohol
Sumber :
  • Instagram Puspen TNI

VIVA – DPR RI saat ini tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Terlepas dari pro-kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol yang timbul di tengah masyarakat, redaksi akan membahas beberapa catatan penting dari draf yang tengah digodok ini.

Polisi Gerebek Gudang Miras di Perumahan Tasikmalaya, Temukan Puluhan Botol Arak Bali

Salah satunya mengenai daftar jenis minuman yang akan dilarang jika draf RUU ini telah disetuji dan disahkan DPR. Dari draf yang dapat diunduh dari laman dpr.go.id, minuman beralkohol yang dilarang disebutkan dalam Bab II tentang Klasifikasi.

Pada ayat 1 dijelaskan bahwa minuman beralkohol yang dilarang didasarkan pada dua hal yakin golongan dan kadarnya. Pertama, minuman beralkohol golongan A, yakni minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen (satu persen) sampai dengan 5 persen. 

Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Bandung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Kedua, minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Ketiga, minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen. 

Dalam ayat 2 juga dijelaskan bahwa minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dilarang minuman beralkohol meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau yang lebih dikenal dengan miras oplosan.

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Sebelumnya diberitakan, sanksi diatur pada Pasal 18,19, 20 dan 21. Bagi mereka yang memproduksi, maupun yang menjual, mengedarkan, menyimpan minuman keras terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar. Pidana badan ditambah 1/3 dari hukuman pokok apabila akibat perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Sementara bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara, atau denda paling banyak Rp50 juta.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual-Peminum Miras Terancam Dibui

Lokasi korban pesta miras oplosan di sebuah gedung SD di Kota Mojokerto. (Foto: M Lutfi Vermansyah/VIVA Jatim)

2 Pemuda Tewas usai Pesta Miras Oplosan di Teras Gedung SD Mojokerto

Dua pemuda berinisial F dan A meregang nyawa setelah keracunan minuman keras (miras) oplosan yang mereka nikmati di depan ruang kelas SDN.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2025