Daftar Minuman yang Dilarang dalam RUU Alkohol, Apa Saja?

Ilustrasi minuman beralkohol
Sumber :
  • Instagram Puspen TNI

VIVA – DPR RI saat ini tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Terlepas dari pro-kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol yang timbul di tengah masyarakat, redaksi akan membahas beberapa catatan penting dari draf yang tengah digodok ini.

Viral! Sopir Angkot di Bogor Tenggak Miras saat Bawa Penumpang

Salah satunya mengenai daftar jenis minuman yang akan dilarang jika draf RUU ini telah disetuji dan disahkan DPR. Dari draf yang dapat diunduh dari laman dpr.go.id, minuman beralkohol yang dilarang disebutkan dalam Bab II tentang Klasifikasi.

Pada ayat 1 dijelaskan bahwa minuman beralkohol yang dilarang didasarkan pada dua hal yakin golongan dan kadarnya. Pertama, minuman beralkohol golongan A, yakni minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen (satu persen) sampai dengan 5 persen. 

Gelar Pemusnahan, Kanwil Bea Cukai Jatim II Bakar Habis Rokok dan Miras Ilegal

Kedua, minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Ketiga, minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen. 

Dalam ayat 2 juga dijelaskan bahwa minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dilarang minuman beralkohol meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau yang lebih dikenal dengan miras oplosan.

Pimpinan Ponpes di Banten Minta Kemenperin Cabut Izin Operasional Pabrik Miras

Sebelumnya diberitakan, sanksi diatur pada Pasal 18,19, 20 dan 21. Bagi mereka yang memproduksi, maupun yang menjual, mengedarkan, menyimpan minuman keras terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar. Pidana badan ditambah 1/3 dari hukuman pokok apabila akibat perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Sementara bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara, atau denda paling banyak Rp50 juta.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual-Peminum Miras Terancam Dibui

Plt Karutan KPK Togi Robson Sirait (Kiri), Sekjen KPK Cahya H Harefa (Tengah), dan Kabiro Umum KPK Tomi Murtomo (Kanan)

Usai Perkara Pungli, Petugas Rutan KPK Temukan Miras hingga HP

15 mantan pegawai rutan KPK didakwa lakukan pungli.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2024