Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dan Brigjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris

VIVA – Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lagi untuk kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada 21 Agustus 2020.

Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi di Tapsel: Seolah-olah Dia Pendekar Hukum dan Kebenaran

Penetapan tiga tersangka baru itu disampaikan pada Jumat, 13 November 2020. Di antara mereka, salah satu mantan pegawai Kejaksaan Agung.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Namun saat ini, baru tiga orang tambahan tersangka baru.

Tegas! Komdigi Pecat Pegawai yang Bekingi Judi Online

“Dari gelar perkara tadi, penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J, dan IS. Jadi ada tiga tersangka baru,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri.

Baca juga: Jaksa Agung Akui Modus Operandi Korupsi Makin Canggih

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

Atas perbuatannya, Argo mengatakan, tiga orang tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan, tiga orang tersangka antara lain mantan pegawai Kejaksaan Agung, dan eksternal dari luar perusahaan.

“Perusahaan pengadaan minyak lobi sama Aluminium Composit Panel (ACP)," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Sementara itu, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet, dan lainnya.

Penyidik Bareskrim sudah mengirimkan berkas tahap 1 untuk kelompok pekerja dengan dibuatkan tiga berkas pada Kamis, 12 November 2020. Tersangka dari kelompok pekerja ada lima orang tukang, yaitu T, H, S, K dan IS serta satu orang mandor UAN.

Untuk berkas perkara pertama, ada empat orang tersangka yakni T, H, K dan S. Lalu, berkas perkara kedua ada satu orang tersangka inisial IS dan berkas perkara ketiga ada satu orang tersangka inisial UAM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya