PKS Klaim 58 Persen Tindak Kriminal di RI karena Minuman Beralkohol

Alat berat melindas belasan ribu botol minuman beralkohol di Monas.
Sumber :
  • Ade Alfath - VIVA.co.id

VIVA – Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengungkapkan alasan fraksinya kembali mengajukan RUU Larangan Minuman Beralkohol setelah tidak masuk Program Legislasi Nasional pada 2019.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

“Pertama, RUU ini karena usulan dari anggota, bukan fraksi, meskipun tidak bisa dipisahkan antara anggota dan fraksi. Anggota kan anggota fraksi juga, tetapi, secara formilnya, usulan dari anggota. Termasuk juga fraksi yang lain, bukan usulan fraksi, tapi anggota,” kata Bukhori saat dihubungi, Jumat, 13 November 2020.

Alasan kedua, RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali diajukan karena meningkatnya tindak kriminalitas dan rusaknya kondisi sosial masyarakat. Dia mengklaim, penyalahgunaan minuman beralkohol dan dampaknya sudah mencapai tahap mengkhawatirkan.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

“Karena paling tidak, 58 persen dari total kriminal yang terjadi di negara kita karena konsumsi minuman keras,” ujarnya.

Alasan ketiga terkait kesehatan masyarakat. Ia mengutip hasil riset Organisasi Kesehatan Dunia alias WHO tentang pengaruh alkohol terhadap kesehatan manusia. WHO, katanya, mencatat pada 2011 sudah ada dua koma sekian juta kematian akibat minuman beralkohol. Pada 2014, lebih dari 3,3 juta yang meninggal dunia karena itu. 

Jelang Malam Tahun Baru, 1.139 Botol dan Kaleng Miras Diamankan di Warung Sembako Kota Tangsel

“Dan di negara kita, yang mengonsumsi minol untuk anak muda yang jumlah 60 jutaan itu sekitar 14 juta orang itu mengonsumsi alkohol, ini data tahun 2014,” katanya.

Pengusulan kembali RUU Larangan Minuman Beralkohol karena selama ini berbagai macam regulasi UU, perpres, peraturan menteri, peraturan-peraturan pemerintah dan bahkan perda yang mengatur peredaran faktanya belum bisa mengendalikan. 

Selain itu, pelanggaran penyalahgunaan minuman beralkohol hanya ada dalam KUHP dan menjatuhkan sanksi pada perorangan, yaitu yang mabuk dan membuat kekacauan saat atau setelah mengonsumsi minuman beralkohol. 

“Oleh karena itu, di rancangan UU ini kita menawarkan satu solusi agar berbagai ancaman regulasi yang ada itu ditampung kemudian merujuk pada suatu UU, ada payung yang kemudian kuat dan jelas,” katanya. (art)

Baca: Minuman Beralkohol Disebut Bisa Membunuh Virus Corona, Benarkah?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya