Politikus Nasdem Anggap Minuman Beralkohol Belum Perlu Diatur UU

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai urgensi aturan larangan minuman beralkohol dalam bentuk UU masih perlu dipertimbangkan kembali. Belajar dari pengalaman di berbagai negara, Sahroni mengatakan pengaturan minuman beralkohol yang terlalu ketat berpotensi menimbulkan penyelewengan yang lebih besar.

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

"Kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya sehingga sangat sulit terjangkau justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 13 November 2020. 

Pernyataan politikus Nasdem ini merespons Badan Legislasi DPR RI yang sedang merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. 

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

RUU itu terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah komitmen penegakan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat. "Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-benar ditegakkan. Begitu juga larangan menyetir ketika mabuk," ujarnya.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Sahroni mewanti-wanti jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamurnya minuman keras ilegal. "Misalnya, malah 'ngoplos' alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. Meskipun pembahasannya masih menuai pro-kontra, draf RUU yang dimotori tiga partai politik, PKS, PPP dan Gerindra ini tetap didorong untuk bisa kembali dibahas di DPR.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengungkapkan alasan mengapa partainya mendorong RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas DPR. Usulan ini didasarkan pada amanah konstitusi, pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

Dimana salah satu tujuannya adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. 

Di samping itu, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum, dan tidak disebut secara tegas oleh UU. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya