Pegawai Hengkang dari KPK: Ini Bukan Tempat Saya

Gedung KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Penasihat Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Nanang Farid Syam, mengundurkan diri sebagai pegawai lembaga antikorupsi itu. Nanang tak membantah bahwa salah satu alasannya mundur karena revisi Undang Undang KPK.

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

"Pada dasarnya saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kami juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman. Kemudian kami berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," katanya dikonfirmasi wartawan, Jumat, 13 November 2020.

Nanang menolak membeberkan secara rinci alasannya, namun dia merasa sudah selesai di institusi antirasuah. Dia justru menyinggung animo masyarakat atas ruh pegawai KPK yang semangatnya adalah memberantas korupsi. Namun, setahun terakhir ini justru tidak ada aktivitas berarti.

Nawawi Pomolango Sindir DPR Revisi UU KPK: Menarik, Tiap Ganti Pemimpin Aturan Diubah

"Tapi ini bersambung dengan COVID-19 segala macam. Kami tuh, jadi seperti orang yang kebingungan mau mengerjakan apa juga. Sekarang kan, webinar-webinar saja kan," kata Nanang.

Dalam pengunduran dirinya, Nanang mengaku sudah bertemu atasannya di Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI). Di bagian itu sudah ada empat orang yang hengkang.

Alex Marwata Setuju Rencana DPR Revisi UU KPK

Kendati demikian, Nanang berharap koleganya yang masih di KPK tetap berikhtiar memberantas korupsi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

"Insya Allah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik tanggal 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," ujarnya.

Baca: Habib Rizieq Pulang, Harun Masiku Jadi Trending Twitter

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024