Kasus Intan Jaya, Mahfud Hargai TNI AD yang Tetapkan 8 Tersangka
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menghargai ketegasan TNI Angkatan Darat yang sudah menetapkan delapan oknum tersangka dari kalangan TNI dalam kasus Intan Jaya terkait pembakaran rumah dinas kesehatan. Mahfud sudah bertemu dengan para petinggi TNI membahas hal ini.
"Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya Papua kemarin, Alhamdulillah saya bertemu panglima dan KSAD, yang mengonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan," kata Mahfud di Widya Chandra, Jakarta, Jumat, 13 November 2020.
Baca juga: Mahfud MD: Agama Itu Urusan Pribadi
Pembakaran ini menjadi satu dari empat kasus besar di Intan Jaya, Papua. Mahfud menjelaskan bahwa terkait pembakaran rumah dinas kesehatan dalam kasus Intan Jaya, saat ini sudah siap diajukan ke pengadilan.
Menko Mahfud mengapresiasi TNI, terutama TNI Angkatan Darat yang telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh pemerintah. Kemudian, juga turut memperhatikan hasil laporan Komnas HAM di mana segi-segi yang sama temuannya langsung ditindaklanjuti.
"Pokoknya hukum harus ditegakkan. Apresiasi juga untuk teman-teman dari Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri, dan menemukan hal yang sebagian besar sama," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, semuanya agar turut menjaga Papua. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini menyatakan bahwa tidak boleh ada wilayah yang lepas dari NKRI, termasuk Papua.
"Apa pun ujung dari perbedaan politik, nantinya di ujung harus tetap NKRI, dari Sabang sampai Merauke yang mencakup Papua, itu tidak boleh lepas dari NKRI," kata Mahfud.