RUU Minol Pendekatan Usang Bisa Tambah Miras Ilegal, Sebut ICJR
- CCO
VIVA – Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) kembali dibahas di DPR. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat bahwa pendekatan larangan minumal beralkohol (minol) ini dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia.
ICJR menjelaskan, pendekatan larangan atau prohibitionist terhadap alkohol adalah pendekatan yang usang. Pendekatan ini pernah dilakukan di Amerika Serikat pada tahun 1920-1933.
Bukannya efektif, kebijakan prohibitionist di Amerika Serikat justru malah membuat peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) makin tak terkendali alias menjadi kacau dan tak terkontrol. Amerika pun dilanda peredaran minumal alkohol ilegal dan perang antar geng yang menguasai penjualan tersebut.
"Akibat pelarangan tersebut perang antarkelompok (geng) marak, dan dengan peraturan perundangan yang kaku, penjara menjadi semakin penuh. Pasar dengan pedagang atau bandar gelaplah (clandestine) yang justru menguasai dan mengelola minuman beralkohol," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu seperti dikutip dari paparannya, Jumat, 13 November 2020.
Pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan juga disebut sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti dalam Pasal 492, Pasal 300 KUHP. Dalam RKUHP, ketentuan terkait minol juga masih dimuat.
"Seluruh tindak pidana dalam RUU Larangan Minol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR, tidak perlu dengan RUU sendiri, yang bahkan dengan pendekatan yang usang," ujar Erasmus.
Pemerintah dan DPR diminta terlebih dahulu membuat riset mendalam atas kriminalisasi seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol. Negara diminta tidak selalu berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana.
"Pelarangan buta hanya akan membuat alkohol menjadi masalah baru setelah narkotika, menimbulkan peredaran gelap, sistem yang korup, beban penegakan hukum, dan kerugian besar pada negara serta masyarakat," kata Erasmus lagi soal RUU Minol.