Bikin Paspor di Jakarta Barat Kini Tak Lagi Antre

Ilustrasi paspor
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat mengeluarkan inovasi berupa paperless dan e-Billing dalam layanan paspor. Terdapat sejumlah manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat atau pemohon paspor dan juga petugas dari inovasi ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Barat, Novianto Sulastono, menjelaskan inovasi tersebut dapat menghapus birokrasi yang berulang, seperti dua kali antrean layanan check- in dan layanan pengambilan biometrik. Ditargetkan, layanan pemohon paspor mampu memangkas antrean hingga 30 menit dengan tingkat kuantitas layanan yang meningkat.

"Harapannya aspek kualitas dan kuantitas layanan yang meningkat dapat menjadi indikator diperolehnya good governance dalam memberikan layanan publik," ujar Novianto berdasarkan keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.

Novianto mengatakan, pihaknya juga bisa menghemat belanja negara pada konsumsi kertas dan tinta untuk keperluan formulir. Penghematan ini, bukan hanya berdampak positif pada keuangan negara.

Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Buka di Grand Metropolitan Mall Bekasi

Namun jauh lebih dari itu untuk kelestarian alam terutama pepohonan yang merupakan sumber utama produksi kertas. Adapun manfaat lain layanan berbasis digital itu ditujukan bukan hanya kepada kaum milenial yang melek akan teknologi, juga bisa diakses oleh para orangtua karena kemudahan sistem itu dibuat.

"Output inovasi ini yaitu menghilangkan pengisian Formulir Perdim 11 dan menghapus bukti pengantar pembayaran yang semua berupa kertas, sekarang digantikan menjadi digital (e-billing) melalui SMS," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Zaeroji, mengapresiasi layanan ini. Kata dia, inovasi paperless dan e-Billing akan mempermudah dan mempercepat penerima layanan sekaligus menjamin keamanan. Inovasi memanfaatkan teknologi itu juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Kalau dulu menggunakan kertas, tanda terima pembayaran itu boleh saja hilang di tengah perjalanan. Kalau sekarang ini dengan penggunaan aplikasi ini para penerima layanan yang telah membayar itu, tanda bukti bayarnya langsung dikirimkan ke HP masing-masing," katanya.

Baca juga: 10 Polres Raih Pelayanan SKCK Terbaik, Ini Daftarnya

Imigrasi Ungkap Nasib Harga Paspor Setelah PPN 12 Persen Berlaku, Ikutan Naik?
Ilustrasi ASN Imigrasi peringati HUT Hari Ibu

Peringati Hari Ibu, Kanim Bekasi Beri Layanan Prioritas Keimigrasian untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Peringatan Hari Ibu wujud nyata penghargaan bangsa Indonesia terhadap peran dan perjuangan perempuan dalam memperjuangkan kemerdekaan.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024