Polri Buatkan 3 Berkas Kasus Kebakaran Kejagung Kelompok Pekerja
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan tim penyidik gabungan Bareskrim telah menyerahkan berkas untuk enam tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan pada Kamis, 12 November 2020.
"Tim penyidik gabungan berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti dan telah mengirimkan berkas perkara tahap I khusus untuk kelompok pekerja, dengan 3 berkas perkara dan 6 tersangka," kata Awi di Mabes Polri pada Kamis, 12 November 2020.
Menurut dia, untuk berkas perkara pertama ada empat orang tersangka yakni T, H, K dan S. Kemudian, berkas perkara kedua ada satu orang tersangka inisial IS dan berkas perkara ketiga ada satu orang tersangka inisial UAM.
"Tentunya kasus masih berlanjut, bagaimana nanti perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut sesuai dengan koordinasi kami dengan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri," lanjut Awi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan tim penyidik gabungan Bareskrim melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti terkait pengiriman berkas perkara tahap 1 tersebut.
“Pengiriman berkas perkara tahap 1 kelompok pekerja,” kata Ferdy di Jakarta pada Kamis, 12 November 2020.
Tersangka dari kelompok pekerja ada lima orang tukang, yaitu T, H, S, K dan IS serta satu orang mandor UAN. Sementara, masih ada dua tersangka yang berkasnya belum tahap 1 yakni satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner berinisial R, dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinsial NH.
Di samping itu, Ferdy mengatakan tim penyidik juga hari ini memeriksa saksi-saksi antara lain aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan yaitu Kepala Biro Perencanaan Tahun 2019, ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia, pengawas cleaning service inisial AR dan HS serta MAI (pria yang pinjam bendera PT APM).
Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.
Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Sementara, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya. (ren)
Baca juga: Komjen Putut, Eks Ajudan SBY yang Kariernya Moncer di Era Jokowi