Berkas Kasus Eks Danjen Kopassus Diserahkan ke Jaksa

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa berkas kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko telah diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapan berkasnya.

Tinggi Gelombang Laut Banten Diprakirakan Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada

"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti," kata Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta.

Setahun silam, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn.) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal pada 21 Mei 2019.

Jalur dari Cianjur Menuju Puncak Bogor Ditutup pada Malam Tahun Baru

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait dengan senjata yang dimilikinya. Senjata itu pun diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Soenarko kemudian sempat ditahan, namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri. (ant)

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan 2 Oknum Anggota LSM Pengadang Mobil Kajari Kediri

Baca juga: Komjen Putut, Eks Ajudan SBY yang Kariernya Moncer di Era Jokowi

Gedung Gymnasium Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, Jabar

Mahasiswi UPI Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Diduga Jatuh dari Lantai 2

Seorang mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bernama Ajeng Mahromatussa’diyyah (21) ditemukan tewas di Gedung Gymnasium UPI pada Kamis 26 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024