Berkas Kasus Eks Danjen Kopassus Diserahkan ke Jaksa

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa berkas kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko telah diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapan berkasnya.

Hebat, Pensiunan Letkol Sukses Besarkan 2 Anak Jadi Jenderal Pasukan Elit TNI

"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti," kata Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta.

Setahun silam, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn.) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal pada 21 Mei 2019.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait dengan senjata yang dimilikinya. Senjata itu pun diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Soenarko kemudian sempat ditahan, namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri. (ant)

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Baca juga: Komjen Putut, Eks Ajudan SBY yang Kariernya Moncer di Era Jokowi

Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin

Sosok Adik Kandung Menhan Sjafrie, Ternyata Jenderal Bintang 2 TNI Eks Petinggi BIN

Sosok adik kandung Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Maroef Sjamsoeddin, eks Wakil Kepala BIN dan Presiden Direktur Freeport Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024