Tolak UU Cipta Kerja, Walhi Ogah Ikut Rapat DPR soal Kawasan Hutan

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati (kedua kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA –  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menolak menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR yang sedianya dijadwalkan pada Kamis, 12 November 2020 ini. RDPU itu menyangkut pembahasan kawasan hutan.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Awalnya pada 11 November 2020 Walhi menerima surat dari DPR tertanggal 9 November 2020. DPR ingin mengundang dalam RDPU yang agendanya mendengarkan masukan publik mengenai tindak lanjut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kaitannya dengan kawasan hutan.

"Secara mendasar ada tiga alasan kami menolak hadir undangan pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati, Kamis, 12 November 2020.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Pertama, Walhi menilai produk regulasi ini inkonstitusional. Kata dia, pihaknya juga menolak terlibat dan dijadikan justifikasi, baik langsung maupun tidak langsung dalam proses-proses tersebut.

"Kedua, secara prosedural, dan proses formil undang-undang ini telah cacat. Bahkan menabrak UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Nur Hidayati.

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Baca Juga: Pemerintah Susun 44 Rancangan Aturan Turunan dari UU Cipta Kerja

Kemudian, yang ketiga, secara materiil, hampir secara keseluruhan UU ini dinilai bermasalah dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. UU ini juga dinilai dipaksakan isinya tanpa memiliki landasan dan dianggap secara terang benderang menjadi bagian dari State Capture Corruption.

"Bagi kami UU Cipta Kerja atau Cilaka ini merupakan puncak pengkhianatan negara terhadap hak-hak rakyatnya," kata Nur Hidayati.

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI memang punya agenda RDPU dengan Walhi soal penggunaan dan pelepasan kawasan hutan. Tujuan mengundang Walhi untuk meminta saran terkait penggunaan dan pelepasan kawasan hutan. 

Selain itu, menyangkut penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan lingkungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya