Aktor Rudy Wahab Dikonfrontir KPK soal Hibah Tanah ke Rachmat Yasin
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA – Aktor senior Rudy Wahab merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 12 November 2020. Pemeran film laga Tutur Tinular itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Pada pemeriksaan kali ini, Rudy mengaku hanya mencocokkan keterangannya dengan pernyataan dua saksi lain yang juga diperiksa tim penyidik KPK hari ini.
"Jadi mencocokkan semua hasil penyidikan. Terakhir keterangan terakhir saya, Adi Lesmana, dan Hendra itu dicocokkan. Tadinya kan ada kejanggalan, nah itu kan sama-sama ditanyain," ujar Rudy di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, kejanggalan yang dimaksud adalah seputar proses penandatanganan akta tanah.
"Masalah proses penandatanganan akta-akta di kantor kecamatan atau di kantor Adi Lesmana, saya sampaikan semuanya di kantornya Adi Lesmana," ujarnya.
Atas kejanggalan itu, Rudy sempat meminta tim penyidik turut menghadirkan dua saksi lain, yakni Lesmana selaku pengelola pesantren dan Muhamad Suhendra dari unsur swasta.
"Ya selama ini keterangan saya jadi patokan, saya bilang panggil aja keduanya, konfrontir, jadi jelas. Kalau tanya satu-satu enggak tuntas," ujarnya.
Rudy pun mengatakan, penyidik akan melakukan penyitaan lahan pada pekan depan. Dia diminta hadir dalam proses tersebut. "Rencana minggu depan ada penyitaan lahan dan saya lagi harus ikut turun. Lahan fisik, kan itu akta juga, kemarin kan sudah sempat dipatok, sekarang proses penyitaan," katanya.
KPK pada Senin kemarin juga telah memeriksa Rudy sebagai saksi. Saat itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap, tim penyidik mengonfirmasi pengetahuan Rudy mengangkut hibah tanah yang diterima Rachmat Yasin.
KPK sendiri telah menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada 13 Agustus 2020.
Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, guna memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri
Ia turut diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. (ase)