Alasan PPP Dorong RUU Larangan Minuman Beralkohol

Ilustrasi minuman beralkohol.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengungkapkan alasan mengapa partainya begitu bersemangat mendorong Rancangan Undang Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas DPR.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Illiza menjelaskan, RUU Larangan Minol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR RI, sebanyak 18 orang di antaranya berasal dari Fraksi PPP DPR RI.

“Usulan ini didasarkan pada amanah konstitusi, pasal 28H ayat 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Illiza, Kamis 12 November 2020.

Jelang Malam Tahun Baru, 1.139 Botol dan Kaleng Miras Diamankan di Warung Sembako Kota Tangsel

Anggota Komisi X DPR RI ini menyebut laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang status global alkohol dan kesehatan tahun 2018. Laporan ini menegaskan bahwa minuman beralkohol berbahaya bagi berbagai macam masalah kesehatan tubuh, masalah sosial, dan kecelakaan lalu lintas.

“Juga termasuk penyebab dari tujuh sebab kematian tertinggi dunia. Penelitian juga membuktikan bahwa tidak ada kadar aman bagi setiap pengonsumsi alkohol,” ujarnya.

Makanan yang Harus Dihindari di Usia 40-an, Nomor Dua Paling Susah

Baca juga: Belasan Jemaah Umrah Masih Diisolasi di Arab Usai Positif COVID-19

Mantan wali kota Banda Aceh ini menjelaskan RUU Larangan Minol ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. 

“Adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya, ada beberapa poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Di antaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum, dan tidak disebut secara tegas oleh UU. 

“Oleh sebab itu dan setelah melihat realitas yang terjadi, seharusnya pembahasan RUU (larangan) minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” tegasnya.

Meski begitu, menurutnya, RUU Larangan Minol tetap menjaga asas pluralitas masyarakat, larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan.

“Dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti: kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi dan tempat yang diizinkan oleh peraturan,” katanya. 

Ilustrasi pencabulan wanita

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Korban pelecehan seksual seorang mahasiswi Undip teman dari pelaku NJI. Korban dekat NJI karena sering menjadi tempat untuk curhat tapi malah disodorkan minuman keras

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024