Prajurit TNI AD yang Teriak Habib Rizieq Bisa Ditahan di Kodam Jaya

Ilustrasi/Penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Prajurit TNI AD dari satuan Bataliyon Zikon (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra, Kopral Dua Asyari Tri Yudha, harus menelan pil pahit atas pelanggaran disiplin militer setelah penjemputan Habib Rizieq Shihab.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, penahanan Kopral Asyari nanti bisa dilakukan di Kodam Jaya. Namun, hal itu masih menunggu keputusan lebih lanjut mengenai penahanan.

"Pelaksanaan penahanannya nanti bisa dititipkan ke Kodam Jaya. Sesuai dengan aturan. Namun, kami masih sifatnya menunggu," kata Yogaswara ketika dikonfirmasi, Kamis, 12 November 2020.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Baca juga: HNW Heran TNI Sanksi Prajurit yang Teriak Kami Bersamamu Habib Rizieq

Menurut Yogaswara, penahanan ringan atas pelanggaran disiplin prajurit ini biasanya berlangsung 14 hari. Kodam Jaya sendiri nanti hanya bersifat sebagai penerima tahanan.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

"Kami hanya menerima nanti setelah dipastikan ditahan. Kemudian akan dijatuhi hukuman, baru kami menerima," ujar Yogaswara.

Yogaswara sendiri enggan berkomentar lebih jauh mengenai jenis pelanggaran yang diperbuat oleh Kopral Asyari ini. Hal itu karena proses kasus ini tidak dilimpahkan langsung kepada pihaknya.

"Bisa ditanya langsung ke Kapendam yang jelaskan kemarin, karena ranahnya tidak dilimpahkan ke kami," kata dia. (ase)

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024