Prajurit TNI AD yang Teriak Habib Rizieq Bisa Ditahan di Kodam Jaya

Ilustrasi/Penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Prajurit TNI AD dari satuan Bataliyon Zikon (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra, Kopral Dua Asyari Tri Yudha, harus menelan pil pahit atas pelanggaran disiplin militer setelah penjemputan Habib Rizieq Shihab.

Ajak Umat Islam Bersatu Pascapemilu, Habib Rizieq: Hormati Perbedaan Politik

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, penahanan Kopral Asyari nanti bisa dilakukan di Kodam Jaya. Namun, hal itu masih menunggu keputusan lebih lanjut mengenai penahanan.

"Pelaksanaan penahanannya nanti bisa dititipkan ke Kodam Jaya. Sesuai dengan aturan. Namun, kami masih sifatnya menunggu," kata Yogaswara ketika dikonfirmasi, Kamis, 12 November 2020.

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

Baca juga: HNW Heran TNI Sanksi Prajurit yang Teriak Kami Bersamamu Habib Rizieq

Menurut Yogaswara, penahanan ringan atas pelanggaran disiplin prajurit ini biasanya berlangsung 14 hari. Kodam Jaya sendiri nanti hanya bersifat sebagai penerima tahanan.

Reuni Akbar 212, Habib Rizieq Suarakan Revolusi Akhlak dan Dukungan untuk Palestina

"Kami hanya menerima nanti setelah dipastikan ditahan. Kemudian akan dijatuhi hukuman, baru kami menerima," ujar Yogaswara.

Yogaswara sendiri enggan berkomentar lebih jauh mengenai jenis pelanggaran yang diperbuat oleh Kopral Asyari ini. Hal itu karena proses kasus ini tidak dilimpahkan langsung kepada pihaknya.

"Bisa ditanya langsung ke Kapendam yang jelaskan kemarin, karena ranahnya tidak dilimpahkan ke kami," kata dia. (ase)

VIVA Militer: Panglima TNI bersama KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

KSAD Klaim Prajurit TNI Bantu Swasembada Pangan Tak Akan Pengaruhi Kesiapan Tempur

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menilai tugas prajurit membantu program swasembada pangan pemerintah tidak memengaruhi kesiapan tempur TNI AD.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024