Buronan Kejaksaan yang Rugikan PT Gramedia Akhirnya Ditangkap
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA – Terpidana kasus pemalsuan surat, Komari bin Kadir ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Komari telah dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama 6 bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, buronan Komari ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di daerah Jalan Salak Pamulang, Tangerang Selatan pada Rabu malam, 11 November 2020.
“Terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna melaksanakan putusan pengadilan, walaupun sudah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum,” kata Hari di Kejaksaan Agung pada Kamis, 12 November 2020.
Ia menjelaskan, Komari adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu berupa kititir C 1158, dan akibat perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain yaitu ahli waris almarhum M. Sholeh bin H. Saihoen serta pihak PT Gramedia.
Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 373 K/PID/2019 tanggal 15 Mei 2019 dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
“Oleh karena itu, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” ujarnya.
Dijelaskannya, terpidana Komari dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid yang hasilnya nonreaktif serta terpidana dalam keadaan sehat. “Setelah pembuatan administrasi pelaksanaan putusan selesai, terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jakarta Timur,” kata dia.